Konvoi Knalpot Blombongan, Puluhan Simpatisan Partai di Jogja Ditindak Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Konvoi simpatisan partai politik (parpol) di Jogja ditindak polisi karena menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar yaitu menggunakan knalpot brong atau blombongan. Penggunaan knalpot blombongan sangat mengganggu pengendara lain dan menyalahi aturan lalu lintas.
Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan penertiban dilakukan di Jl. Magelang, tepatnya di Simpang Jambon. “Dipimpin langsung oleh Kapolresta Jogja Kombes Pol. Saiful Anwar,” ujar dia, Minggu siang.
Advertisement
Timbul menyebut polisi menemukan 31 sepeda motor yang memakai knalpot brong blombongan. “Kendaraan disita dan pemiliknya diwajibkan mengganti ke knalpot standar," tegasnya.
BACA JUGA: Polres Bantul Sita 70 Unit Sepeda Motor Berknalpot Blombongan
Polresta Jogja, jelas Timbul, akan menindak tegas siapa saja pengendara yang tidak mengikuti standar aturan yang ada. “Jelas tidak tebang pilih siapa saja akan ditindak, dan akan terus dilakukan operasi serupa,” jelasnya.
Penertiban oleh Polresta Jogja terhadap kendaran dengan knalpot blombongan ini sudah dua kali dilakukan di awal tahun. Sebelumnya pada Minggu (29/1/2023) di sekitar Stadion Kridosono, Polresta Jogja menilang 315 kendaraan dengan knalpot brong.
Timbul meminta pemilik kendaraan di Jogja mengikuti aturan yang ada. “Kapolresta Jogja mengapresiasi masyarakat yang mematuhi aturan berkendara dan standar kendaran yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
Advertisement
Advertisement