Advertisement
Bantah Terjadi Klitih Titik Nol Jogja, Pihak Tersangka Balik Melaporkan Korban ke Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kuasa hukum enam tersangka tindak kekerasan jalanan titik nol kilometer Jogja atau lazim disebut klitih angkat bicara. Mereka membantah para tersangka melakukan aksi klitih terhadap korban seperti yang viral di medsos.
Melalui kuasa hukumnya, para tersangka melaporkan balik pihak korban ke polisi dengan alasan karena sebelumnya sempat dikeroyok. Sebelumnya Polresta Jogja menangkap enam pelaku kekerasan jalanan titik nol kilometer yang viral di media sosial. Mereka adalah GN, 17, TR, 27, FN, 28, YG, 33, LT, 23 dan NK, 22.
Advertisement
“Berita viral itu kan disebut klitih, ini sebenarnya bukan klitih, korban kejahatan atau victimisasi, orang yang menjadi korban kejahatan. Ditangkap ditahan, meningkat menjadi victim mentality [kesalahan yang dilakukan orang lain]. Para anak ini yang melakukan dianggap klitih perbuatan melawan hukum sesuai faktanya, itu melakukan pembelaan diri, mempertahankan diri,” kata Harsito Koordinator Tim Kuasa Hukum 6 Tersangka kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA : Temuan ORI DIY tentang Klitih Gedongkuning: Penyidik Maladministratif
Ia pun menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan data yang diperoleh dari keenam tersangka. Awalnya sekitar pukul 03.30 WIB pada Rabu (8/2/2023) ada serombongan anak muda lewat di Jalan Malioboro yang merupakan kelompok para korban. Menurutnya mereka arogan karena membleyer dan mengangkat roda depan atau melakukan jumping. Melihat hal tersebut, kata dia, kliennya berusaha menasehati secara kstaria dan sopan.
“Dengan nasehat tidak direpons positif, begitu sampai di titik nol, yang menasehati ini ditanya kenapa pergi takut ya. Akhirnya langsung dikeroyok. Karena kalah jumlah, lalu pulang mengundang teman-temannya. Lima orang bersama korban ini datang ke sana dan mereka masih di sana untuk membalas,” katanya.
Harsito mengatakan tidak ada niat kesengajaan dari kliennya karena cenderung berusaha untuk membela diri. Oleh karena itu salah satu tersangka berinisial GN, 17, lewat kuasa hukum telah melaporkan pihak korban ke Polresta Jogja pada Senin (13/2/2023). Dengan alasan sebelum kejadian yang viral tersebut, GN sempat dikeroyok oleh korban atau menjadi korban penganiayaan.
“Kami lakukan laporan balik, kami memohon kepada aparat agar menerapkan equality before the law. Dengan laporan balik harapannya bisa ditindaklanjuti. Ini permasalahan sosial, mayoritas remaja, idealnya dalam penegakan hukum adanya kemanfaatan keadilan,” katanya.
BACA JUGA : Aksi Klitih Kembali Lagi, Ini Sederet Kasus Klitih di Jogja
Ia berharap kasus tersebut bisa dilakukan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice. Apalagi dari tersangka ada yang berusia di bawah umur. “Mohon bisa dimaklumi bisa dimengerti semua pihak, agar bisa diusahakan penyelesaian terbaik, syukur bisa diterima sebagai kadilan masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Investasi Senilai Rp16 Triliun, Pabrik Vendor Apple Dibangun di Indonesia
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jual Beli Sapi di Bantul Sempat Dihentikan Sejenak Gara-Gara PMK
- MPBI DIY Sebut Praktik Union Busting Melemahkan Serikat Pekerja
- Dapur untuk Makan Siang Gratis di Kota Jogja Masih Dibangun
- Perumda Tirtatama DIY Tanda Tangani Kerja Sama Jual Beli Air Minum Curah dengan Perumda Air Minum Kartamantul
- DLH Bantul Waspadai Peningkatan Volume Sampah Saat Pelaksanaan Makan Siang Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement