Milad 109 Aisyiyah: PCA Ngampilan Hadirkan Kepedulian dan Perdamaian
Milad ke-109 Aisyiyah PCA Ngampilan di Jogja meneguhkan dakwah kemanusiaan, pemberdayaan perempuan, dan semangat perdamaian.
Para pelaku klitih Titik Nol Jogja dihadirkan Polresta Jogja saat jumpa pers pada Jumat (10/2/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Kuasa hukum enam tersangka tindak kekerasan jalanan titik nol kilometer Jogja atau lazim disebut klitih angkat bicara. Mereka membantah para tersangka melakukan aksi klitih terhadap korban seperti yang viral di medsos.
Melalui kuasa hukumnya, para tersangka melaporkan balik pihak korban ke polisi dengan alasan karena sebelumnya sempat dikeroyok. Sebelumnya Polresta Jogja menangkap enam pelaku kekerasan jalanan titik nol kilometer yang viral di media sosial. Mereka adalah GN, 17, TR, 27, FN, 28, YG, 33, LT, 23 dan NK, 22.
“Berita viral itu kan disebut klitih, ini sebenarnya bukan klitih, korban kejahatan atau victimisasi, orang yang menjadi korban kejahatan. Ditangkap ditahan, meningkat menjadi victim mentality [kesalahan yang dilakukan orang lain]. Para anak ini yang melakukan dianggap klitih perbuatan melawan hukum sesuai faktanya, itu melakukan pembelaan diri, mempertahankan diri,” kata Harsito Koordinator Tim Kuasa Hukum 6 Tersangka kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA : Temuan ORI DIY tentang Klitih Gedongkuning: Penyidik Maladministratif
Ia pun menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan data yang diperoleh dari keenam tersangka. Awalnya sekitar pukul 03.30 WIB pada Rabu (8/2/2023) ada serombongan anak muda lewat di Jalan Malioboro yang merupakan kelompok para korban. Menurutnya mereka arogan karena membleyer dan mengangkat roda depan atau melakukan jumping. Melihat hal tersebut, kata dia, kliennya berusaha menasehati secara kstaria dan sopan.
“Dengan nasehat tidak direpons positif, begitu sampai di titik nol, yang menasehati ini ditanya kenapa pergi takut ya. Akhirnya langsung dikeroyok. Karena kalah jumlah, lalu pulang mengundang teman-temannya. Lima orang bersama korban ini datang ke sana dan mereka masih di sana untuk membalas,” katanya.
Harsito mengatakan tidak ada niat kesengajaan dari kliennya karena cenderung berusaha untuk membela diri. Oleh karena itu salah satu tersangka berinisial GN, 17, lewat kuasa hukum telah melaporkan pihak korban ke Polresta Jogja pada Senin (13/2/2023). Dengan alasan sebelum kejadian yang viral tersebut, GN sempat dikeroyok oleh korban atau menjadi korban penganiayaan.
“Kami lakukan laporan balik, kami memohon kepada aparat agar menerapkan equality before the law. Dengan laporan balik harapannya bisa ditindaklanjuti. Ini permasalahan sosial, mayoritas remaja, idealnya dalam penegakan hukum adanya kemanfaatan keadilan,” katanya.
BACA JUGA : Aksi Klitih Kembali Lagi, Ini Sederet Kasus Klitih di Jogja
Ia berharap kasus tersebut bisa dilakukan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice. Apalagi dari tersangka ada yang berusia di bawah umur. “Mohon bisa dimaklumi bisa dimengerti semua pihak, agar bisa diusahakan penyelesaian terbaik, syukur bisa diterima sebagai kadilan masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Milad ke-109 Aisyiyah PCA Ngampilan di Jogja meneguhkan dakwah kemanusiaan, pemberdayaan perempuan, dan semangat perdamaian.
Jadwal SIM keliling Sleman 18 Juni 2026 lengkap, termasuk Simeru dan Satpas, praktis tanpa antre panjang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Juni 2026 lengkap, tarif Rp80 ribu, rute langsung tanpa transit dan praktis.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 18 Juni 2026 lengkap, dari SIMMADE hingga layanan malam, praktis dan tanpa antre panjang.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026 rute Malioboro ke pantai selatan. Tarif mulai Rp12.000, cek jam keberangkatan lengkap.
Jadwal SIM keliling Bantul 18 Juni 2026, lengkap lokasi dan jam layanan. Kuota terbatas, datang lebih awal.