Advertisement

Temuan ORI DIY tentang Klitih Gedongkuning: Penyidik Maladministratif

Triyo Handoko
Selasa, 14 Februari 2023 - 20:57 WIB
Budi Cahyana
Temuan ORI DIY tentang Klitih Gedongkuning: Penyidik Maladministratif Suasana penyampaian LAHP ORI DIY terkait kasus klitih Gedongkuning yang dijelasakn keluarga terdakwa, Selasa (14/2/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang kasus klitih Gedongkuning menyebutkan adanya tindakan maladminsitratif yang dilakukan penyidik. LAHP ORI DIY tersebut disampaikan keluarga terdakwa klitih Gedongkuning di Kantor LBH Jogja, Selasa (14/2/2023).

Tindak maladministrasi tersebut mulai dari pengabaian penyidik terhadap permintaan penasihat hukum untuk berkoordinasi dan bertemu dengan para tersangka. Selain itu, dalam proses penangkapan, petugas tidak menjelaskan dan menunjukkan surat perintah tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang sah.

Advertisement

Kekerasan yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka selama proses pemeriksaan juga jadi bagian tindak maladministratif yang dilakukan penyidik menurut LAHP ORI DIY.

Pendamping keluarga terdakwa klitih Gedongkuning, Siti Roswati Handayani, mengatakan LAHP ORI DIY tersebut semakin menguatkan dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning tersebut. "Sesuai dengan surat dari ORI DIY, dia meminta supaya pimpinan Polda DIY memeriksa lebih lanjut para petugas dan penyidik kepolisian yang melakukan tindakan maladministrasi dalam menangani perkara itu," jelasnya, Selasa siang.

BACA JUGA: Ini Wajah dan Peran Para Pelaku Klitih Titik Nol Jogja

LAHP tersebut, jelas Roswati, menerangkan Polda DIY harus memeriksa penyidik yang bertugas menangani kasus tersebut. "Dalam waktu paling lama 30 hari sejak 1 Februari 2023 sudah harus dilakukan pemeriksaan," katanya.

Salah satu orang tua terdakwa klitih Gedongkuning, Andayani berharap Polda DIY mengikuti peritah LAHP tersebut. "Dengan banyaknya maladministrasi, itu menunjukkan prosedur yang dijalankan itu cacat, dan prosedur yang cacat pasti menghasilkan produk yang cacat juga,” ujarnya.

Andayani meyakini kasus penangkapan anaknya tersebut keliru. “Ini bukan salah tangkap, tapi memang sengaja menangkap orang yang salah. Sejak awal sudah dibuat skenario, dan anak kami dipaksa untuk mengikuti skenario tersebut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement