DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi kecelakaan/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—YA, remaja 17 tahun tewas tabrakan setelah terlibat dalam pembacokan di Tirtomartani, Kalasan, Sleman (3/3/2024). YA beraksi bersama GL, temannya yang masih berusia 18 tahun dan kini menjadi tersangka dalam kasus kejahatan jalanan alias klithih.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, kejahatan jalanan ini bermula saat korban MRA, 17, bersama dengan teman-temannya melihat balapan di Sorogenen di Kalurahan Purwomartani, Kalasan, pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 02.45 WIB. Pada saat pulang, korban diteriaki dan dikejar oleh rombongan pelaku.
Saat itu, YA mengendarai motor dan berboncengan dengan GL yang membawa celurit. Sesampainya di Padukuhan Dhuri, Tirtomartani, YL berhasil memepet korban hingga akhirnya GL mengayungkan celurit mengenai punggung MR.
BACA JUGA: Pelajar SMP Kulonprogo Disabet Pedang Orang Tak Dikenal
Seusai pembacokan ini, para pelaku masih mengejar teman MR yang berada di depan. Keduanya bisa mengejar korban. AD, teman MR, juga disabet celurit di bagian pinggang kanan.
Setelah melancarkan aksinya, rombongan YA dan GL kabur. Pada saat kabur, motor yang dikendarai YA bertabrakan dengan motor di depannya hingga akhirnya terjatuh.
YA ambruk tak sadarkan diri. Adapun GL melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Kapanewon Cangkringan.
“YA sempat dibawa ke rumah sakit. Namun karena luka yang serius, nyawanya tidak dapat tertolong. YA sempat muntah darah,” kata Riski kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Selain menangkap GL, juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti celurit sepanjang 70 centimeter, jaket milik pelaku maupun korban hingga duasepeda motor. Atas perbuatannya ini, GL dijerat pasal berlapis.
GL diancam pasal 170 KUHP denngan ancaman lima tahun penjara, kemudian pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. Selain itu, juga dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang ancaman 3,5 tahun.
BACA JUGA: Lima Remaja Ditangkap, Diduga Menganiaya Pemotor yang Merokok
“Tersangka GL sudah kami tahan di Rutan Polresta Sleman,” katanya.
Kepada wartawan, GL mengaku kesal dengan korban karena terkesan menantang. Selain itu, ia dan temannya dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Jadi saya terpengaruh minuman keras. Saya kesal karena korban melihat saya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta keluarga akan menerima 30 kg beras untuk alokasi tiga bulan
Dopamine 3.0 menjadi jailbreak pertama yang mendukung iOS 26 dan iOS 26.0.1 setelah 326 hari. Namun fitur ini baru tersedia untuk perangkat Apple dengan chip A1