Advertisement
Dihukum Tujuh Tahun Penjara, Haryadi Suyuti Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022). - Antara/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Haryadi Suyuti tidak langsung menerima putusan hakim yang memvonisnya tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subside empat bulan kurungan. Haryadi menyebut masih pikir-pikir atas putusan hakim setelah dibacakan vonisnya tersebut pada Selasa (28/2/2023).
“Masih pikir-pikir yang mulia Majelis Hakim,” kata Haryadi singkat saat diminta memberikan tanggapan.
Advertisement
Kuasa Hukum Haryadi, Fahri Hasyim menyebut putusan hakim tersebut tak didasari pada nota pembelaannya. “Pembelaan kami sama sekali tidak digubris. Hal-hal yang meringankan juga tidak disinggung, pengembalian dan niat baiknya juga tidak dipertimbangkan,” katanya usai persidangan, Selasa sore.
Fahri mengaku kecewa atau putusan hakim tersebut. “Soal putusan ini akan kami konsultasikan dengan klien [Haryadi] terlebih dulu, apakah menerima atau mengupayakan upaya hukum lanjutan” ujarnya.
Meskipun kecewa, Fahri menjelaskan persidangan berjalan dengan lancar dan semestinya. “Persidangan dari awal sampai putusan ini berjalan lancar dan dinamis,” ucapnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Shane Memvideokan Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Rubicon
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Haryadi dan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan putusan yang sudah ditetapkan. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut maka vonis hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setiyadi mengatakan Haryadi terbukti secara hukum dan meyakinakan melakukan korupsi atas suap izin Apartemen Royal Kedhaton. Total uang yang dinikmati Haryadi atas suapnya tersebut mencapai Rp390 juta. Dimana Rp205 juta sudah dikembalikan, tinggal Rp165 juta sedangkan sisanya Rp20 juta tidak sampai di tangannya.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan selama sebulan sebelum keputusan ini maka jaksa berhak menyita harta benda lainnya sebagai gantinya,” jelas Djauhar, Selasa sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea dan Pantai Ndrini 18 Maret 2026
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
- Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
- Polisi Endus Unsur Pidana dalam Kasus Laka Pembalap Aldi Satya
Advertisement
Advertisement








