Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022)./Antara-Reno Esnir
Harianjogja.com, JOGJA—Haryadi Suyuti tidak langsung menerima putusan hakim yang memvonisnya tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subside empat bulan kurungan. Haryadi menyebut masih pikir-pikir atas putusan hakim setelah dibacakan vonisnya tersebut pada Selasa (28/2/2023).
“Masih pikir-pikir yang mulia Majelis Hakim,” kata Haryadi singkat saat diminta memberikan tanggapan.
Kuasa Hukum Haryadi, Fahri Hasyim menyebut putusan hakim tersebut tak didasari pada nota pembelaannya. “Pembelaan kami sama sekali tidak digubris. Hal-hal yang meringankan juga tidak disinggung, pengembalian dan niat baiknya juga tidak dipertimbangkan,” katanya usai persidangan, Selasa sore.
Fahri mengaku kecewa atau putusan hakim tersebut. “Soal putusan ini akan kami konsultasikan dengan klien [Haryadi] terlebih dulu, apakah menerima atau mengupayakan upaya hukum lanjutan” ujarnya.
Meskipun kecewa, Fahri menjelaskan persidangan berjalan dengan lancar dan semestinya. “Persidangan dari awal sampai putusan ini berjalan lancar dan dinamis,” ucapnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Shane Memvideokan Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Rubicon
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Haryadi dan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan putusan yang sudah ditetapkan. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut maka vonis hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setiyadi mengatakan Haryadi terbukti secara hukum dan meyakinakan melakukan korupsi atas suap izin Apartemen Royal Kedhaton. Total uang yang dinikmati Haryadi atas suapnya tersebut mencapai Rp390 juta. Dimana Rp205 juta sudah dikembalikan, tinggal Rp165 juta sedangkan sisanya Rp20 juta tidak sampai di tangannya.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan selama sebulan sebelum keputusan ini maka jaksa berhak menyita harta benda lainnya sebagai gantinya,” jelas Djauhar, Selasa sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Tanggal 1 Juni 2026 merupakan libur nasional Hari Lahir Pancasila dan berpotensi menciptakan long weekend hingga enam hari.
WMO memperingatkan suhu global berpotensi memecahkan rekor baru dalam lima tahun ke depan akibat tren pemanasan global yang terus meningkat.
PPIH Arab Saudi melarang jamaah haji Indonesia lempar jumrah pukul 10.00-14.00 WAS demi keselamatan di tengah cuaca panas dan kepadatan.
Empat anggota keluarga ditemukan tewas saat camping di Temanggung. Polisi menyelidiki dugaan keracunan makanan barbeque.
Rute penerbangan Jember-Surabaya kembali dibuka mulai 1 Juni 2026 untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Tapal Kuda.