Harper Malioboro Yogyakarta Gelar Pelatihan Evakuasi Gempa
Harper Malioboro Yogyakarta bersama BPBD Kota Yogyakarta menggelar pelatihan evakuasi gempa untuk meningkatkan kesiapsiagaan staf menghadapi kondisi darurat.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA— KPU DIY telah menggelar rapat pleno rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY Pemilu 2024 pada Rabu (1/3/2023). Hasilnya telah menetapkan balon anggota DPD dapil DIY yang telah memenuhi syarat pada tahap kesatu.
Rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu yang dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi faktual kesatu persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD DIY, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA : Mahasiswa dan Warga dari Luar DIY Tetap Bisa Mencoblos
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY yang memenuhi kuorum, Bawaslu DIY, Bakal Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu 2024 yang diwakili oleh Petugas Penghubung (LO) dan Admin SILON, serta Ketua dan Anggota beserta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat dan Admin SILON KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, dan dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsanmenetapkan hasil tujuh Balon telah memenuhi syarat untuk jumlah dukungan tingkat provinsi. Terdiri atas A. Khudori, Hilmy Muhammad, Tugiman, Trisno Sunardi, GKR Hemas, Ahmad Syauqi Soeratno, Yasinta Sekarwangi dan dua nama yaitu Cinde Laras Yulianto dan Sindu Kurniawan belum memenuhi syarat. Sedangkan status sebaran dukungan tingkat provinsi sembilan Balon dinyatakan semua telah memenuhi syarat.
BACA JUGA : Ada Dua Opsi Dapil DPRD DIY untuk Pemilu 2024
“Sesuai ketentuan Pasal 115 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, maka dalam hal berdasarkan berita acara rekapitulasi verifikasi syarat dukungan minimal pemilih tahap kesatu, status dukungan dan sebaran bakal calon anggota DPD dinyatakan belum memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran, maka bakal calon dapat memperbaiki syarat dukungan minimal. Perbaikan kedua dari tanggal 2 sampai 11 Maret 2023, kemudian verifikasi administrasi perbaikan kedua, dari tanggal 12 sampai 21 Maret 2023,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam rilis yang diterima, Kamis (2/3/2023).
Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu Balon anggota DPD DIY pada Pemilu 2024, yang diserahkan kepada masing-masing petugas penghubung (LO) Balon anggota DPD DIY dan Bawaslu DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harper Malioboro Yogyakarta bersama BPBD Kota Yogyakarta menggelar pelatihan evakuasi gempa untuk meningkatkan kesiapsiagaan staf menghadapi kondisi darurat.
DPRKPLH Temanggung menemukan kapasitas IPAL SPPG Tegalurung I belum mencukupi. Perbaikan dan pemeriksaan lanjutan segera dilakukan.
Fuad Hasan Masyhur membantah uang US$500.000 yang disita dari rumahnya merupakan keuntungan penyelenggaraan ibadah haji.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 2 Oktober 2026 lengkap tiap stasiun. KRL berangkat mulai 05.05 WIB dengan tarif Rp8.000.
BTS menjadi grup pop pertama yang mencatat penjualan tiket kumulatif lebih dari US$500 juta atau sekitar Rp8,95 triliun.
LHKPN mencatat harta Listyo Sigit Rp15,34 miliar, Dedi Prasetyo Rp13,05 miliar, dan Fadil Imran Rp9,96 miliar.