Advertisement

KPU DIY Tetapkan Hasil Verifikasi Tahap Pertama Balon Anggota DPD RI

Media Digital
Jum'at, 03 Maret 2023 - 07:40 WIB
Sunartono
KPU DIY Tetapkan Hasil Verifikasi Tahap Pertama Balon Anggota DPD RI Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— KPU DIY telah menggelar rapat pleno rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY Pemilu 2024 pada Rabu (1/3/2023). Hasilnya telah menetapkan balon anggota DPD dapil DIY yang telah memenuhi syarat pada tahap kesatu.

Rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu yang dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi faktual kesatu persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD DIY, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Selasa (28/2/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Mahasiswa dan Warga dari Luar DIY Tetap Bisa Mencoblos

Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY yang memenuhi kuorum, Bawaslu DIY, Bakal Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu  2024 yang diwakili oleh Petugas Penghubung (LO) dan Admin SILON, serta Ketua dan Anggota beserta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat dan Admin SILON KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, dan dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsanmenetapkan hasil tujuh Balon telah memenuhi syarat untuk jumlah dukungan tingkat provinsi. Terdiri atas A. Khudori, Hilmy Muhammad, Tugiman, Trisno Sunardi, GKR Hemas, Ahmad Syauqi Soeratno, Yasinta Sekarwangi dan dua nama yaitu Cinde Laras Yulianto dan Sindu Kurniawan belum memenuhi syarat. Sedangkan status sebaran dukungan tingkat provinsi sembilan Balon dinyatakan semua telah memenuhi syarat.

BACA JUGA : Ada Dua Opsi Dapil DPRD DIY untuk Pemilu 2024

“Sesuai ketentuan Pasal 115 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, maka dalam hal berdasarkan berita acara rekapitulasi verifikasi syarat dukungan minimal pemilih tahap kesatu, status dukungan dan sebaran bakal calon anggota DPD dinyatakan belum memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran, maka bakal calon dapat memperbaiki syarat dukungan minimal. Perbaikan kedua dari tanggal 2 sampai 11 Maret 2023,  kemudian verifikasi administrasi perbaikan kedua, dari tanggal 12 sampai 21 Maret 2023,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam rilis yang diterima, Kamis (2/3/2023).

Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu Balon anggota DPD DIY pada Pemilu 2024, yang diserahkan kepada masing-masing petugas penghubung (LO) Balon anggota DPD DIY dan Bawaslu DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement