Ada Dua Opsi Dapil DPRD DIY untuk Pemilu 2024, KPU Tampung Semua Masukan
Advertisement
JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengadakan uji publik mengenai dua alternatif daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu DPRD DIY 2024 mendatang pada Rabu (18/1/2023). Uji publik tersebut mendapat beragam tanggapan, semua masukan yang masuk ditampung KPU DIY.
Selain dapil, KPU DIY juga melakukan uji publik jumlah kursi yang dipertarungkan pada pemilu DPRD DIY 2024 mendatang. Rekomendasi yang ditawarkan KPU DIY terkait jumlah kursi tak berubah dari Pemilu 2019 lalu. Meskipun tak ada perubahan, uji publik yang dilakukan untuk mengetahui respons publik terhadap tawaran tersebut.
Advertisement
Uji publik dapil dan jumlah kursi DPRD DIY tersebut untuk memenuhi Surat Keputusan MK 80/PUU-XX/2022. MK memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur penataan dapil dan jumlah kursi anggota DPRD.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan tawaran yang diujipublikkan adalah hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. “Kalau tawaran dapil ada dua itu untuk menjawab disparitas hasil Pemilu 2019 dimana kursi DPRD DIY ini ada kesenjangan nilai kursinya,” jelasnya.
Sementara tak adanya tawaran jumlah kursi baru untuk DPRD DIY, jelas Hamdan, karena alokasi kursi DPRD DIY yang sudah ada cukup representatif dan setara. “Tentu itu tawaran kami sebagai penyelenggara pemilu, kami butuh masukan masyarakat luas terkait itu agar nantinya bisa diputuskan secara adil dan baik oleh KPU RI,” katanya.
BACA JUGA: Waduh....Kemiskinan di Jogja Paling Tinggi se-Jawa
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan menjelaskan alternatif perubahan dapil Pemilu DPRD DIY mendatang hanya memecah Gunungkidul jadi dua. “Sebelumnya Gunungkidul ini satu dapil yaitu DIY 7 dengan 12 kursi, tawaran perubahan kami mengubahnya jadi dua yaitu dapil DIY 7 dengan lima kursi dan DIY 8 dengan tujuh kursi,” jelasnya, Rabu sore.
Zaenuri menjelaskan tawaran perubahan itu karena wilayah Gunungkidul sangat luas dibanding dapil lain. “Ada disparitas nilai kursi juga di Gunungkidul untuk DPRD DIY ini, itu tawaran kami kembalikan lagi ke masyarakat dan KPU RI,” katanya.
Respons atas tawaran tersebut, jelas Zaenuri, ditanggapi beragam oleh partai politik. Ada yang memilih mempertahankan dapil dan ada yang minta menggunakan tawaran dua tersebut. “Yang minta dipertahankan sebagian besar karena memang berprestasi atas dapil lama dan sudah berinvestasi program partai juga,” ujarnya.
Sedangkan yang meminta perubahan dapil seperti tawaran KPU DIY, lanjut Zaenuri, karena memang perlu dapil baru yang lebih representatif. “Semua masukan bagus, diskusi berlangsung dinamis. Ini masukan kami tampung dulu nanti kami tindaklanjuti dengan mengirimkannya ke KPU RI agar diputuskan di sana,” ucapnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Thailand, Pemodal Laboratorium Narkoba Bali asal Ukraina Terancam Hukuman Mati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Selama Libur Nataru, Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selama Libur Nataru, Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement