Advertisement
Ditinggal ke Kamar Mandi, Ponsel Milik Warga Tirtonirmolo Raib Dicuri

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Asih, 62, warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, menjadi korban pencurian telepon selular pada Rabu (1/3/2023) lalu. Namun tidak sampai hitungan hari pelaku pencurian tertangkap polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan peristiwa pencurian telepon selular atau HP itu terjadi di warung milik korban, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban meninggalkan warung sebentar untuk ke kamat mandi.
Advertisement
"Setelah dari kamar mandi ia melihat dua orang bergegas meninggalkan warungnya dan tancap gas menggunakan sepeda motor,” katanya, saat dihubungi Minggu (5/2/2023).
BACA JUGA : Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian
Merasa curiga, korban langsung mengecek kondisi warung. Benar saja, telepon selular seharga Rp2,8 juta miliknya yang sedang dicas atau diisi daya sudah tidak ada di tempat semula. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kasihan.
Jajaran Polsek Kasihan kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Polisi juga minta keterangan korban dan saksi-saksi. Tidak sampai disitu, polisi juga memeriksa Circuit Closed Televisioan [CCTV] kamera pengintai di jalan sekitar lokasi kejadian. “Dari pemeriksaan CCTV diketahui ciri-ciri pelaku,” ujarnya.
Tidak berselang lama, Polsek Kasihan mendapat informasi bahwa Polres Kulonprogo menangkap sejumlah pelaku pencurian. Dari sejumlah pelaku pencurian yang ditangkap, dua di antaranya memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku pencurian HP di wilayah Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Keduanya masing-masing berinisial WR, 33, dan R, 26, warga Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka diamankan Satreskrim Polres Kulonprogo di wilayah Kapanewon Gamping, Sleman.
BACA JUGA : Dua Aksi Pencurian Terjadi di Plaza Malioboro Jogja
Unit Reskrim Polsek kasihan kemudian merapat ke Polres Kulonprogo dan mengintrogasi kedua tersangka. Keduanya mengakui telah mencuri HP di Kasihan.“Kedua tersangka mengakui bahwa merekalah yang mencuri di wilayah Kasihan dan barang bukti HP milik korban masih mereka kuasai,” katanya.
Sampai Minggu siang, kedua tersangka masih ditahan di Polsek kasihan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Keracunan Makanan MBG di Bogor, BGN Sebut Akan Bertanggung Jawab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
- Baciro Kini Jadi Kelurahan Hijau di Jogja karena Berhasil Mengelola Sampah dengan Baik
- Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
- Long Weekend Waisak, Jumlah Wisatawan di Bantul Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
- Tim Saber Pungli Gunungkidul Bakal Pelototi Layanan TPR Wisata Pantai Cegah Kebocoran
Advertisement