Advertisement
Jogja Jadi Tempat Pencucian Uang Pejabat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tindak pidana pencucian uang diduga banyak dilakukan di DIY. Terbaru pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pencucian uang di DIY berupa pembelian aset.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menjelaskan pencucian uang yang dilakukan di DIY kebanyakan berupa pembelian aset properti. “Mungkin karena nilai properti di Jogja tumbuh pesat, sehingga jika dibelanjakan properti maka nilai uang dari tindakan pencucian tersebut akan bertambah,” jelasnya, Rabu (8/3/2023).
Advertisement
Namun, Zaenur menyebut daerah yang paling banyak ditemukan tindak pencucian uang bukan di DIY. “Melainkan di Jakarta, Bali, dan Batam, amatan kami tiga daerah itu yang paling banyak jadi tempat pencucian uang. Kalau DIY masih di bawah tiga daerah itu,” katanya.
Pencucian uang di DIY, jelass Zaenur, sebetulnya tidak memiliki kekhasan. “Sama saja dengan daerah lain, mungkin yang membedakan pertumbuhan nilai properti itu. Sehingga cukup banyak digemari melakukan pencucian uang di DIY karena selain diharapkan tidak ketahuan juga diharapkan nilai uang yang dicuci juga bertambah seiring pertambahan nilai properti,” ujarnya.
BACA JUGA: Isu Tanah Ramai di Medsos, Warga Jogja Diminta Tak Terpancing dan Utamakan Musyawarah
Langkah untuk memberantas pencucian uang yang dilakukan di DIY, lanjut Zaenur, dengan memberlakukan secara tegas Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang No.25/2002. “Jadi tidak hanya dijerat dengan korupsi tapi dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, selain untuk membuat efek jera juga untuk merampas hasil pencucian uang tersebut,” tegasnya.
Tindakkan tegas juga harus dilakukan pada pelaku tangan kanan yang dititipi atau yang membelanjakan aset dari pencucian uang tersebut. “Bukan hanya pelaku utama pencucian uang, tapi juga pihak lain yang terlibat mempermudahnya terutama pelaku tangan kanan dari aktor utamanya,” jelasnya.
Zaenur Rohman meminta masyarakat Jogja untuk tidak mudah menerima permintaan yang diduga terkait pencucian uang. “Misalnya ditawari ditransfer uang untuk dititipkan, tolak saja kalau alasannya tidak jelas atau ada kemungkinan uang tersebut dimaksudkan untuk disamarkan dari hasil korupsi. Soalnya jika diterima bisa saja masyarakat yang dititipi atau dimintakan membelanjakan pencucian uang bisa dipidana,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Keluarga Diduga Jadi Sasaran Doxing, Bung Towel Lapor Polisi
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Teras Malioboro: Arsitektur Ketandan Dipuji, Beskalan Kurang Papan Nama
- Program Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Bakal Melibatkan Tenaga Lokal
- Kementan Minta Pemkab Sleman Kerja Sama dengan SPPG dalam Penyediaan Susu
- DPRD Kulonprogo Sarankan Penggunaan Danais Harus Tepat Sasaran
- Pemkab Kulonprogo Pastikan Dana Keistimewaan untuk Proyek Infrastruktur dan Budaya
Advertisement
Advertisement