Advertisement

Hingga Tahun 2023, Serah Simpan KCKR di DIY Belum Optimal

Media Digital
Selasa, 14 Maret 2023 - 19:37 WIB
Budi Cahyana
Hingga Tahun 2023, Serah Simpan KCKR di DIY Belum Optimal Gibran Bima Ghafara (pertama dari kiri), Wawan Arif Rahman (kedua dari kiri), Muhammad Sulhan (ketiga dari kiri), dan Anton Wahyu Prihartono (keempat dari kiri) dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Optimalisasi Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekaman di DIY Sesuai UU No. 13/2018 di Henggoy Coffee, Selasa (14/3/2023). - Harian Jogja

Advertisement

JOGJASampai dengan Maret 2023, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY telah menerima karya cetak karya rekam (KCKR) hingga 60.000 judul.

Meski begitu, masih ada gap sekitar 40% antara jumlah KCKR yang diserahkan ke DPAD DIY dan yang diserahkan ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Padahal, UU No. 13/2018 tentang KCKR mengatur kewajiban penerbit menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul KCKR kepada Perpusnas dan satu eksemplar kepada perpustakaan provinsi. 

Advertisement

Kepala DPAD DIY, Monica Nur Lastiyani, menyampaikan peraturan perundangan tersebut menjadi upaya untuk melestarikan karya cetak dan karya rekam. Monica memahami kendala penerbit berupa keterbatasan penyimpanan karya cetak dan karya rekam. Karena itu, melalui peraturan tersebut penerbit diwajibkan untuk menyerahkan eksemplar karyanya kepada Perpusnas serta Perpustakaan provinsi. 

Dia pun menjamin karya yang diserahkan akan dilestarikan.

“Itu akan menjadi koleksi statis kami, dan itu tidak boleh dimusnahkan,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Optimalisasi Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekaman di DIY Sesuai UU No. 13/2018 di Henggoy Coffe, Jogja, Selasa (14/3/2023).

Ketua Subkelompok Kerja Pemantauan KCKR, Perpustakaan Nasional RI, Gibran Bima Ghafara, menyampaikan dalam aturan tersebut diatur kewajiban penerbit menyerahkan karya cetak dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan setelah terbit, sedangkan untuk karya rekam dalam jangka waktu 1 tahun setelah dipublikasikan. 

Sebagai upaya pengawasan terhadap pemberlakuan aturan tersebut, Perpusnas berupaya melakukan pembinaan terhadap penerbit. Penerbit diberikan waktu dua bulan untuk melaksanakan serah simpan KCKR. “Biasanya kami undang penerbit atau produsen karya rekam yang masih sangat rendah dalam menerapkan UU ini,” katanya. 

Setelah pembinaan tersebut, jika dalam dua bulan penerbit dan produsen karya rekam tidak menyerahkan KCKR, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Meski begitu, Gibran menyampaikan hingga saat ini belum ada pedoman untuk pelaksanaan aturan tersebut. 

“Pedomannya belum terlaksana, memang baru tahun ini kami susun. Untuk pelaksanaan sanksi tidak bisa Perpusnas sendiri, tapi memerlukan kerjasama dengan perpustakaan provinsi dalam pelaksanaannya,” katanya. 

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) DIY, Wawan Arif Rahmat menyampaikan apabila sanksi terhadap aturan tersebut belum diterapkan, maka sulit untuk meningkatkan kesadaran penerbit. “Kesadaran penerbit ketika punishment-nya sepertinya belum terlihat, sepertinya kesadarannya belum terbit juga,” katanya. 

Tenaga ahli DPAD DIY, Muhammad Sulhan, menilai upaya untuk menghimpun KCKR sebagai koleksi nasional budaya bangsa Indonesia masih belum optimal. Penyebabnya, menurut Muhammad karena belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan KCKR serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian KCKR. 

Terhadap persoalan tersebut, menurut Muhammad pengelolaan secara digital dapat menjadi solusi. “Provinsi DIY sedang mengonsep Peraturan Gubernur [Pergub] digital library yang akan disahkan oleh Gubernur,” ucapnya. 

Muhammad mengharapkan pergub dapat menjadi dasar permasalahan teknis di lapangan. 

Dalam kesempatan itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) DIY, Anton Wahyu Prihartono, mengatakan produsen karya rekam hingga saat ini masih belum optimal dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Karena itu, menurut Anton diperlukan sosialisasi yang lebih masif terhadap aturan tersebut. 

Selain itu, menurutnya perlu ada sistem yang terintegrasi antara Perpusnas dengan DPAD DIY agar serah simpan KCKR dapat lebih mudah dilakukan. “Perlu dibuat sistem pelayanan yang mudah, cepat, dan murah,” ucapnya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement