Ribuan PPPK Gunungkidul Hadapi Masa Kritis Kontrak Segera Habis
Ribuan PPPK Gunungkidul hadapi ketidakpastian kontrak, Pemkab masih mencari solusi di tengah aturan batas belanja pegawai 30%.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 6.382 Kepala Keluarga (KK) di Gunungkidul menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di 2023. Jumlah penerima ini jauh berkurang dibandingkan penyaluran di 2022 yang menyasar sebanyak 16.190 KK.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, penyaluran BLT Dana Desa di 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Di dalam aturan ini mengatur tentang alokasi BLT Dana Desa sebesar 10-25% dari pagu yang dimiliki masing-masing kalurahan.
Adanya peraturan ini, maka jumlah keluarga penermia manfaat di 2023 mengalami penurunan ketimbang penyaluran di 2022. Sebagai gambaran, tahun lalu ada penerima BLT Dana Desa sebanyak 16.190 keluarga.
Adapun penyaluran di tahun ini tercatat hanya 6.382 KK. “Penyaluran tahun lalu [2022] diatur dalam Perpres 104/2021 dengan alokasi BLT sebesar 40% dar pagu Dana Desa. kalau sekarang maksimal hanya 25%, jadi berpengaruh terhadap turunnya penerima bantuan BLT Dana Desa di tahun ini,” kata Subiyantoro, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Dirut Pertamina Ungkap Depo Plumpang Tak Akan Sepenuhnya Direlokasi
Meski demikian, ia memastikan untuk besaran bantuan tidak mengalami perubahan. Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesari Rp300.000 per bulannya.
Adapun proses pencairan tergantung kebijakan di masing-masing kalurahan. Pelaksanaannya bisa dilakukan setiap bulan atau tiga bulan sekali. “Sekarang sudah mulai pencairan dan rata-rata dilakukan setiap tiga bulan sekali. Jadi, sekali pencairan memeroleh Rp900.000 per keluarga,” katanya.
Lurah Pacarejo, Semanu, Suhadi mengatakan, penerima BLT Dana Desa di Pacarejo sebanyak 75 keluarga. Jumlah ini disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam PMK No.201.
“Minimal 10 persen dan paling banyak 25 persen dari pagu anggaran dana desa. Jadi, kami ambil yang terkecil sehingga total penerima ada 75 keluarga,” katanya.
Menurut dia, penerima BLT Dana Desa juga sudah dimasukan dalam kegiatan yang terencana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan 2023. “Sudah proses dan tinggal rutin mencairkan untuk diberikan ke masing-masing keluarga penerima manfaat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ribuan PPPK Gunungkidul hadapi ketidakpastian kontrak, Pemkab masih mencari solusi di tengah aturan batas belanja pegawai 30%.
KAI memastikan seluruh lokomotif dan sarana diesel siap menggunakan biodiesel B50 sesuai mandatori pemerintah yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Gerindra menyerahkan kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada KPK dan menegaskan menghormati seluruh proses hukum.
TikTok menjelaskan PHK Tokopedia dilakukan demi efisiensi jangka panjang setelah integrasi bisnis dan restrukturisasi organisasi.
Lonjakan penumpang Commuter Line Jogja–Palur hingga 30% saat libur sekolah membuat KAI Commuter siagakan 34 perjalanan kereta per hari.
Peneliti menemukan enam celah keamanan pada AirDrop dan Quick Share yang berpotensi menyerang iPhone, Android, macOS, dan Windows.