Advertisement

Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Kontraktor Memperkaya Orang Lain

Triyo Handoko
Kamis, 16 Maret 2023 - 21:47 WIB
Budi Cahyana
Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Kontraktor Memperkaya Orang Lain Persidangan korupsi Stadion Mandala Krida dengan terdakwa kontraktor pembangunan yaitu Sugiharto, Kamis (16/3/2023) malam. - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, yaitu Direktur Asigraphi Sugiharto, divonis bersalah dan dihukum delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, Kamis (16/3/2023) malam.

Ketua Majelis Hakim Nasrullah menjelaskan Sugiharto terbukti memperkaya orang lain dan korporasi atas penyelewengan pembangunan Stadion Mandala Krida. Putusan hakim tersebut disikapi Sugiharto dengan pikir-pikir terlebih dahulu.

Advertisement

Nasrullah membeberkan orang yang diperkaya Sugiharto antara lain Thomas  Hartono dan Yasinta Arinitarini sebesar Rp530 juta. Selain itu, Sugiharto juga memperkaya Slamet  Riyadi sebesar Rp300 juta, Eka Yulianta sebesar Rp150 juta, Mochamad Amin Agustyono sebesar Rp1,025 miliar, Yatmin sebesar Rp1,023 miliar hingga Nugroho Wuri Sayekti sebesar Rp1,023. miliar.

Kuasa hukum Sugiharto, Muchlas Hamidy, menjelaskan kliennya tak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut. “Sebagian orang yang menerima sudah dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan. Anehnya mereka hanya sebagai saksi dan tidak dijadikan tersangka,” jelasnya.

Muchlas menyebut jalannya persidangan hanya terfokus pada Sugiharto saja, padahal yang diperkaya dari kasus ini tidak ditelusuri lagi.

“Infonya uang hasil kasus ini sudah dikembalikan ke negara lewat rekening penampungan kPK, tapi detailnya seperti apa saya kurang tahu. Yang jelas klien kami tidak menikmatinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Sugiharto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) sembilan tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Uang pengganti atas kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya dituntut untuk dikembalikan sebesar Rp100 juta. 

JPU Arif Suhermanto menyikapi putusan hakim atas Sugiharto yang lebih rendah dari tuntutannya dengan pikir-pikir terlebih dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement