Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Kontraktor Memperkaya Orang Lain
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, yaitu Direktur Asigraphi Sugiharto, divonis bersalah dan dihukum delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, Kamis (16/3/2023) malam.
Ketua Majelis Hakim Nasrullah menjelaskan Sugiharto terbukti memperkaya orang lain dan korporasi atas penyelewengan pembangunan Stadion Mandala Krida. Putusan hakim tersebut disikapi Sugiharto dengan pikir-pikir terlebih dahulu.
Advertisement
Nasrullah membeberkan orang yang diperkaya Sugiharto antara lain Thomas Hartono dan Yasinta Arinitarini sebesar Rp530 juta. Selain itu, Sugiharto juga memperkaya Slamet Riyadi sebesar Rp300 juta, Eka Yulianta sebesar Rp150 juta, Mochamad Amin Agustyono sebesar Rp1,025 miliar, Yatmin sebesar Rp1,023 miliar hingga Nugroho Wuri Sayekti sebesar Rp1,023. miliar.
Kuasa hukum Sugiharto, Muchlas Hamidy, menjelaskan kliennya tak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut. “Sebagian orang yang menerima sudah dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan. Anehnya mereka hanya sebagai saksi dan tidak dijadikan tersangka,” jelasnya.
Muchlas menyebut jalannya persidangan hanya terfokus pada Sugiharto saja, padahal yang diperkaya dari kasus ini tidak ditelusuri lagi.
“Infonya uang hasil kasus ini sudah dikembalikan ke negara lewat rekening penampungan kPK, tapi detailnya seperti apa saya kurang tahu. Yang jelas klien kami tidak menikmatinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sugiharto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) sembilan tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Uang pengganti atas kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya dituntut untuk dikembalikan sebesar Rp100 juta.
JPU Arif Suhermanto menyikapi putusan hakim atas Sugiharto yang lebih rendah dari tuntutannya dengan pikir-pikir terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement