Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Belasan petasan yang diamankan polisi dalam Operasi Cipta Kondisi di Bantul, Minggu (26/3/2023)./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengamankan belasan petasan atau mercon dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar di sekitar Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), tepatnya di wilayah Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Minggu (26/3/2023).
"Razia Polsek Sanden dengan hasil mengamankan 18 petasan, dengan rincian ukuran gulungan besar lima gulung dan ukuran gulungan kecil 13 gulung," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana, Minggu.
Selain petasan, Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Sanden tersebut juga mengamankan sembilan kendaraan motor dengan knalpot tak sesuai standar pabrikan atau blombongan di Jalan Samas. Terhadap pengendara motor tak sesuai standar itu, polisi melakukan penindakan.
Jeffry menjelaskan berbagai langkah yang dilakukan polisi terkait hal tersebut ialah penindakan oleh Satlantas Polres Bantul terhadap sepeda motor knalpot blombongan, dengan barang bukti di Polsek Sanden.
BACA JUGA: Meracik dan Merakit Petasan, 8 Pelajar di Bantul Digelandang Polisi
Operasi Cipta Kondisi oleh jajaran Polres Bantul dan Polsek Sanden terus digiatkan selama Ramadan dengan sasaran kendaraan roda dua berknalpot blombongan, petasan, dan senjata tajam.
Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan razia tersebut ditingkatkan dari yang biasanya di sekitar jalan lingkar selatan menjadi dua pergerakan selama Ramadan, yaitu di wilayah utara dan selatan di jalan lingkar, yaitu JJLS dan Jembatan Kretek II. "Jembatan Kretek II, selain menjadi ikon baru Kabupaten Bantul, juga menjadi tempat wisata baru. Sepanjang Jembatan Kretek sampai JJLS juga menjadi perhatian khusus," kata Ihsan.
Belajar dari pengalaman Ramadan sebelumnya, sejumlah kejadian perlu menjadi perhatian, seperti maraknya petasan atau mercon, perang sarung, pasar tiban, sweeping oleh ormas, sahur on the road, hingga Safari Tarawih.
"Pemetaan jam rawan, rawan kemacetan antara pukul 16.00 WIB sampai 19.30 WIB, sebagai waktu ngabuburit sampai buka puasa. Jam rawan kejahatan sesuai data, beberapa kejadian ada di antara jam 21.00 sampai 04.00 WIB," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.