Advertisement
Pakai Jaket Ojol, Komplotan Maling Curi Brankas Rumah yang Ditinggal Salat Isya di Sleman
![Pakai Jaket Ojol, Komplotan Maling Curi Brankas Rumah yang Ditinggal Salat Isya di Sleman](https://img.harianjogja.com/posts/2023/03/27/1130371/pencurian-sleman.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—IWN, kakek 65 tahun, terlibat pencurian brankas di sebuah rumah di Karangsari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, beberapa waktu lalu. Komplotan yang terdiri dari tiga orang ini menggunakan jaket ojol untuk mengelabui warga.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, menjelaskan ketiga tersangka yakni IWN, 65, warga Semarang; PTRS, 52, warga Surabaya; dan AG, 31, warga Semarang. "Mereka sudah mengetahui kalau satu keluarga saat Isya berangkat ke masjid seluruhnya, rumah kosong," ujarnya, Senin (27/3/2033).
Advertisement
Ketiga pelaku telah mengincar dan mempelajari rumah sasaran mereka sekitar sepekan. Mereka pun tahu setiap Isya, keluarga penghuni rumah akan keluar semua untuk salat di masjid. Mereka mencuri pada 4 Februari lalu sekitarpukul 19.00 WIB.
Para pelaku juga sudah mengantisipasi keberadaan CCTV di lingkungan sekitarnya. Mereka memilih rumah yang di depannya adalah tanah kosong. Guna mengurangi kecurigaan warga, komplotan maling menggunakan jaket ojol. Ketiga pelaku berbagi peran. IWN berjaga dengan jarak 40 meter dari rumah korban. AG berjaga di luar rumah dan PTRS masuk mengambil brangkas.
"Dia masuk menggunakan obeng, merusak kunci pintu samping, melompati pagar dan menyasar kamar korban," katanya.
BACA JUGA: Toko Onderdil di Wonokromo Pleret Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
Di dalam brangkas tersebut terdapat set perhiasan emas, berlian, uang tunai, BPKB mobil, ijazah dan koin perak. Mereka hanya butuh waktu 10 menit untuk menyelesaikan aksinya. Setelah mengambil barang curian dan pergi dari rumah korban, mereka membuang brangkas di sekitar selokan Mataram.
"Mereka lalu lari ke luar kota. Kami tangkap Rabu [8/3/2023] di Tembalang, Semarang. Saat ini masih didalami apakah terkait jaringan antarwilayah, karena di wilayah polda tetangga juga ada kejadian serupa," katanya.
Meski demikian, dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan aksinya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kepada masyarakat ia berpesan agar tetap ada yang di rumah saat melaksanakan ibadah seperti tarawih dan sebagainya. Jika melihat orang mencurigakan, walau memakai jaket ojo, warga harus lebih peka.
"Apabila menemukan orang lalu lalang pakai jaket aplikasi, silakan ditanya mau ketemu siapa, mau apa. Karena dalam kejadian ini pelaku menggunakan jaket untuk menghindari kecurigaan warga," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Bantul Creative Expo 2024 di Pasar Seni Gabusan
- Anggaran Terbatas Jadi Kendala Pembentukan Kalurahan Tangguh Bencana di Bantul Tahun Ini
- Sejarah Terulang, Pembangunan Talud dan Pagar Makam di Kampung Mrican Menjadi Sasaran TMMD
- Coklit Rampung 100 Persen, KPU DIY Segera Menyusun DPS Pilkada 2024
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Segera Dipecat
Advertisement
Advertisement