Advertisement
Polisi Sita 11 Kg Bubuk Mercon di Kalasan
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari kedua pelaku di Polsek Kalasan, Senin (27/3/2023). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Kalasan menangkap dua orang, ARF dan AFZ, yang diketahui menjual bubuk mercon atau bahan peledak secara online, Senin (27/3/2023). Penangkapan dilakukan di lapangan TWC, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Kalasan, Amalia Normaidah, menjelaskan kronologi penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang menyebutkan terdapat mobil mencurigakan merek Toyota Calya bernomor polisi AB 1486 NW yang terparkir di sudut lapangan TWC.
Advertisement
“Setelah dilakukan penyisiran ternyata benar didapati kendaraan tersebut, dan saat diperiksa, ditemukan obat mercon atau bahan peledak sejumlah plastik kecil 80 buah dengan berat 8 kg dan plastik besar enam buah seberat 3 kg,” ujarnya kepada wartawan, Senin.
BACA JUGA: Bahan Mercon Meledak Tewaskan 1 Orang & 11 Rumah Rusak
Total obat mercon yang ditemukan di mobil tersebut sebanyak 11 kg. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjual obat mercon secara online. Ketika parkir di lapangan TWC, mereka sedang janjian untuk bertransaksi dengan pembeli secara cash on delivery (COD).
Mereka diketahui mendapatkan obat mercon tersebut dari penjual lainnya di wilayah Mlangi, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping. Mereka membeli obat mercon total seberat 19 kg. Sebelum penangkapan, kedua pelaku telah berhasil menjual obat mercon sebanyak 8 kg.
Mereka menjual obat mercon per bungkus seharga Rp25.000 per bungkus dengan berat 0,5 ons. Polisi pun masih mendalami sumber didapatkannya obat mercon tersebut dan kemungkinan adanya tersangka lain. “Akan kami dalami lebih lanjut,” kata dia.
Obat mercon yang disita tersebut akan langsung dimusnahkan dengan berkoordinasi dengan Gegana Satbrimob Polda DIY. Atas kasus tersebut, kedua tersangka terancam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Dugaan BAP Direkayasa, Polisi Klaim Hanya Salah Paham
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kehidupan Air Purba Hadir di Taman Pintar, Target 750 Ribu Pengunjung
- Cekcok Driver Maxim dan Mahasiswi Viral, Ini Kata Polresta Sleman
- Kasus PMK Awal 2026 di Kulonprogo Menurun, Vaksinasi Disiapkan
- BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 3 Februari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
Advertisement
Advertisement



