Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari kedua pelaku di Polsek Kalasan, Senin (27/3/2023)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Kalasan menangkap dua orang, ARF dan AFZ, yang diketahui menjual bubuk mercon atau bahan peledak secara online, Senin (27/3/2023). Penangkapan dilakukan di lapangan TWC, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Kalasan, Amalia Normaidah, menjelaskan kronologi penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang menyebutkan terdapat mobil mencurigakan merek Toyota Calya bernomor polisi AB 1486 NW yang terparkir di sudut lapangan TWC.
“Setelah dilakukan penyisiran ternyata benar didapati kendaraan tersebut, dan saat diperiksa, ditemukan obat mercon atau bahan peledak sejumlah plastik kecil 80 buah dengan berat 8 kg dan plastik besar enam buah seberat 3 kg,” ujarnya kepada wartawan, Senin.
BACA JUGA: Bahan Mercon Meledak Tewaskan 1 Orang & 11 Rumah Rusak
Total obat mercon yang ditemukan di mobil tersebut sebanyak 11 kg. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjual obat mercon secara online. Ketika parkir di lapangan TWC, mereka sedang janjian untuk bertransaksi dengan pembeli secara cash on delivery (COD).
Mereka diketahui mendapatkan obat mercon tersebut dari penjual lainnya di wilayah Mlangi, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping. Mereka membeli obat mercon total seberat 19 kg. Sebelum penangkapan, kedua pelaku telah berhasil menjual obat mercon sebanyak 8 kg.
Mereka menjual obat mercon per bungkus seharga Rp25.000 per bungkus dengan berat 0,5 ons. Polisi pun masih mendalami sumber didapatkannya obat mercon tersebut dan kemungkinan adanya tersangka lain. “Akan kami dalami lebih lanjut,” kata dia.
Obat mercon yang disita tersebut akan langsung dimusnahkan dengan berkoordinasi dengan Gegana Satbrimob Polda DIY. Atas kasus tersebut, kedua tersangka terancam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 11 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jadwal lengkap tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
ALVA mencatat distribusi 20.000 unit pada September 2026, dengan pengguna yang telah menempuh lebih dari 78 juta kilometer.
SIPA 2026 resmi dibuka di Pamedan Pura Mangkunegaran Solo. Sekitar 250 seniman dari 7 negara tampil dengan tema Kinetic Kinship: Beyond Boundaries.