Advertisement
Dekatkan Layanan Adminduk, Dukcapil Laksanakan One Day Service di Wilayah Terluar Gunungkidul
Advertisement
GUNUNGKIDUL—Untuk melaksanakan Pagu Indikatif Sektoral (PIS) berdasarkan hasil usulan Musyawarah Rencana Pembangunan yang diselenggarakan pada tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan pelayanan di lima kalurahan, yaitu Bedoyo Kapanewon Ponjong, Rejosari Kapanewon Semin, Pengkok Kapanewon Patuk, Sampang Kapanewon Gedangsari, dan Giricahyo Kapanewon Purwosari. Dokumen yang dilayani adalah Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Pencatatan Sipil.
Guna meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan, pelayanan dilaksanakan secara ONE DAY SERVICE dan integrasi antara pelayanan Pendaftaran Penduduk dan pelayanan Pencatatan Sipil. Sehingga petugas yang terlibat dalam pelayanan ini adalah personil dari Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil, dibantu Lurah beserta jajarannya.
Advertisement
Integrasi bidang yang dilakukan Dukcapil Gunungkidul ini bertujuan agar Masyarakat dapat memiliki identitas Kependudukan dan Dokumen Pencatatan Sipil.
Pasalnya, dalam pelayanan KIA, syaratnya adalah pemohon harus mempunyai Akta Kelahiran, oleh karena itu Dinas Dukcapil menyelenggarakan juga Pelayanan Akta Kemahiran supaya anak-anak yang ingin memiliki KIA namun belum memiliki Akta Kelahiran dapat terlayani secara bersamaan dan memiliki Dokumen Kependudukan yang lengkap.
Begitu juga untuk pelayanan Akta Kematian, produk dokumen yang diberikan adalah kutipan Akta Kematian, Dokumen Kartu Keluarga dan KTP apabila ada angggota keluarga dari Almarhum yang ditinggalkan.
Dalam Pelayanan yang diselenggarakan selama Bulan Februari 2023 ini, Dokumen Kependudukan seperti KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, maupun Kartu Keluarga (KK) diserahkan langsung oleh petugas pelayanan kepada pemohon pada hari yang sama.
Tanggapan yang responsif dari pihak kelurahan dan animo masyarakat yang sangat tinggi terhadap pelayanan jemput bola di wilayah terluar (perbatasan) Kabupaten Gunungkidul ini mempengaruhi keberhasilan dan tujuan dari pelayanan ini, yaitu mendekatkan pelayanan pada masyarakat yang berada di wilayah terluar Kabupaten Gunungkidul.
Adapun hasil pelayanan yang telah diterima masyarakat kelima kelurahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Penerbitan KIA sebanyak 359 dokumen
- Kutipan Akta Kelahiran sebanyak 124 dokumen
- Kutipan Akta Kematian sebanyak 60 dokumen
- Kartu Keluarga sebanyak 132 dokumen
- KTP sebanyak 24 keping
Pemerintah kalurahan mengucapkan terima kasih atas pelayanan jemput bola baik akta pencatatan sipil maupun KIA dan berharap adanya kelanjutan dari program ini untuk tahun yang akan datang. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Investasi Senilai Rp16 Triliun, Pabrik Vendor Apple Dibangun di Indonesia
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Tambah Mobil Pemadam Kebakaran
- Penganiayaan oleh Polisi, Polda DIY Tegaskan Tidak Mengintervensi Penyelidikan Kematian Darso
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Rabu 15 Januari 2024
- Jadwal Kereta Api Bandara Hari Ini 15 Januari 2025, dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA
- Jadwal SIM Keliling di Godean Sleman Hari Ini 15 Januari 2024, Mulai Pukul 08.30 WIB
Advertisement
Advertisement