Advertisement
Bangun TPST di Tanah Kas Desa Banguntapan, DLH Bantul Siapkan Skema Kerja Sama
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul tengah merumuskan skema kerja sama penyewaan lahan yang digunakan untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Modalan di Dusun Modalan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Kepala DLH Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho menyampaikan lahan yang digunakan untuk membangun TPST Modalan berstatus tanah kas desa (TKD). Pihaknya tengah merumuskan skema kerja sama perjanjian sewa yang tepat berkaitan dengan penggunaan lahan untuk lokasi pembangunan TPST tersebut. "Luasnya 3.100 meter persegi dan statusnya TKD. Sekarang masih proses perjanjian sewa menyewa dan prinsipnya kami akan gunakan perjanjian dan masih proses," kata Ari, Jumat (31/3/2023).
Advertisement
Ari menyebut, izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY dalam penggunaan lokasi tersebut sudah terbit. Pihaknya terus berupaya melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pembangunan TPST itu termasuk Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) atau DED-nya. "Tanah sudah proses, DED masuk ke tahap finalisasi dan yang bangun nanti dari kementerian PU dan belum dilelang," katanya.
BACA JUGA: Proyek TPST Modalan Digelontor Rp22 Miliar, Ini yang Disiapkan Pemkab Bantul
Menurutnya, pembangunan TPST Modalan merupakan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggaran berasal dari APBD sebesar Rp22 miliar. Proses pembangunan nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian PU setelah syarat administrasi rampung dilaksanakan oleh Pemkab Bantul.
"Kehadiran TPST Modalan ini kami harapkan bisa mengurangi beban TPA Piyungan. Sampah akan diolah semaksimal mungkin di sana selain mengurangi produksi sampah dari rumah tangga," katanya.
Panewu Kapanewon Banguntapan, I Nyoman Gunarsa menyebut, skema kerja sama penyewaan lahan itu nantinya dirumuskan dengan Peraturan Kalurahan (Perkal). Pembahasan akan dilakukan oleh pihak kalurahan dam disetujui oleh Bamuskal setempat. "Skemanya sesuai dengan aturan pemanfaatan tanah kalurahan, misalnya sewa 20 tahun dan berapa per meter akan disepakati di Perkal itu," katanya.
Adapun proses penerbitan Perkal itu sudah rampung dilaksanakan dan tinggal penandatanganan kerja sama saja antara kedua belah pihak. Namun, I Nyoman Gunarsa tak merinci berapa besaran sewa dan jangka waktu yang disepakati dalam kerja sama itu.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penandatanganan. Rencana pembangunan juga sudah kami sosialisasikan kepada warga, harapan kami bisa jadi tempat penampungan sampah dari kalurahan lain di Banguntapan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement