Advertisement
Pemuda Asal Jogja Ditangkap karena Curi Laptop dan HP di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Polsek Banguntapan menangkap pria berinisial GAS, 24. Warga Tegalpanggung, Danurejan, Jogja itu ditangkap karena diduga mencuri laptop dan telepon selular atau handphone (HP) di rumah kontarakan di Perumahan Griya Abimana, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyan, mengatakan GAS ditangkap pada Sabtu (1/4/2023) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB. Polisi menangkap pria itu setelah menerima laporan warga Perumahan Griya Abimana yang kehilangan laptop dan telepon selular satu jam sebelumnya.
Advertisement
Saat itu, pelapor sedang tidur di dalam rumah kontrakan dengan pintu tidak dikunci. Setelah dia bangun, laptop dan telepon selular di atas meja sudah tidak ada alias hilang.
BACA JUGA: Stadion Mandala Krida Dikategorikan Rusak Berat, Akan Diberi Rp95 Miliar untuk Renovasi
“Kerugian sekitar Rp5,7 juta terdiri dari satu unit laptop merk Lenovo warna silver seharga Rp2,6 juta dan satu buah HP merk Xiaomi warna hitam seharga Rp.3,1 juta,” katanya, Selasa (4/4/2023).
Akibat perbuatannya tersangka GAS diancam Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement