Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Stadion Mandala Krida Joga/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY sudah mengantongi hasil penilaian sementara Stadion Mandala Krida yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ada tujuh bagian penilaian yang dilakukan Kementerian PUPR pada Stadion Mandala Krida pada Desember 2022 kemarin.
Kepala BPO DIY Priyo Santoso menyebut tujuh bagian tersebut meliputi kelengkapan dokumen, lokasi, lapangan permainan, fasilitas stadion, media, medis, dan fasilitas penonton.
“Hasil penilaian yang dilakukan bersama itu, bagian lapangan permainan yang paling banyak tidak layak,” katanya.
Dokumen hasil penilaian tersebut dibagikan ke Harian Jogja. Total ada 13 item yang dinyatakan tidak layak dari Stadion Mandala Krida.
Bagian lapangan permainan yang tidak layak antara lain perlengkapan lapangan, bangku cadangan tim, gawang cadangan, bangku cadangan wasit, lampu stadion, papan skor, jam, dan player tunnel.
Baca juga: Stadion Mandala Krida Dikategorikan Rusak Berat, Begini Bantahan Pemda DIY
Sedangkan bagian fasilitas stadion yang dinyatakan tak layak adalah ruang ganti wasit dimana hanya berkapasitas 5-7 orang dan tak memiliki fasilitas pendukung.
Sementara bagian media yang dinyatakan tidak layak adalah tribun media, mixed zone, akses internet, dan area kerja fotografer. Stadion Mandala Krida disebut tak memiliki tribun khusus media.
Sedangkan bagian medis semuanya dinyatakan layak. Lalu bagian fasilitas penonton sebagian dinyatakan layak dan sebagian lagi layak dengan catatan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkategorikan Stadion Mandala Krida rusak berat. Kategori rusak berat muncul setelah Kementerian PUPR melakukan verifikasi ke 165 stadion di Indonesia, termasuk Stadion Mandala Krida.
Hasil verifikasi Kementerian PUPR tersebut menyebut empat stadion rusak ringan, 13 stadion rusak sedang, dan lima stadion rusak berat. Kategori rusak berat terhadap Stadion Mandala Krida dibantah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardoyo membantah Stadion Mandala Krida rusak berat. “Tidak ada yang rusak dari bangunan Stadion Mandala Krida, silakan dicek sendiri, kalau ada yang rusak yang mana,” katanya, Selasa (4/4/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.