Tak Ingin Ada Masalah Pembayaran THR Seperti Tahun Lalu, Pemkab Datangi 16 Perusahaan

Yosef Leon
Yosef Leon Rabu, 05 April 2023 18:27 WIB
Tak Ingin Ada  Masalah Pembayaran THR Seperti Tahun Lalu, Pemkab Datangi 16 Perusahaan

Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Rahmatullah

Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul bersama lembaga tripartit di wilayah setempat melakukan pemantauan terhadap penyaluran tunjangan hari raya (THR) di sejumlah perusahaan, Rabu (5/4/2023).

Sedikitnya ada 16 perusahaan besar didatangi dalam rangka menyosialisasikan ketentuan penyaluran THR bagi karyawan. 

Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan pemantauan itu dilakukan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (6/4/2023) dengan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan.

Sebanyak 16 perusahaan itu termasuk dalam kategori besar dengan jumlah karyawan mencapai 200 orang lebih. 

"Kami tanyakan langsung kesanggupan perusahaan dalam memberi THR kepada karyawan yang kewajibannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pemberian THR keagamaan tahun 2023," ujarnya. 

Istirul menyebutkan, total ada sebanyak 2.667 perusahaan yang tercatat di wajib lapor di wilayah Bantul.

Seluruh perusahaan itu wajib melaksanakan penyaluran THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku paling lambat H-7 Lebaran.

Pihaknya tidak ingin kejadian tahun lalu soal penundaan pembayaran THR kembali terulang di tahun ini. 

"Tahun lalu ada lima yang menunda pembayaran, tapi sudah selesai semua," ujarnya.

Pihaknya juga membuka kanal konsultasi dan aduan daring terkait dengan penyaluran THR Lebaran 2023 sejak Jumat pekan lalu.

Kanal aduan daring langsung terintegrasi dengan Disnakertrans DIY saat pekerja melaporkan adanya indikasi penundaan penyaluran THR di tempatnya bekerja. 

"Sampai sekarang belum ada aduan cuma konsultasi yang banyak," katanya. 

Ketua DPC K-SBSI Kabupaten Bantul, Eko Bagus Prayogi menyebutkan pimpinan perusahaan yang ada di Bantul harus membayar THR maksimal paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2023.

Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Yogi juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan skema dicicil dan wajib dibayar penuh karena hal itu melanggar aturan.

"Sekarang kan sudah tidak lagi pandemi Covid-19, jadi tidak ada alasan terkait dengan penyaluran THR dicicil," kata dia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online