Advertisement

Tersangka Baru Korupsi Mandala Krida Berstatus ASN Aktif

Triyo Handoko
Kamis, 06 April 2023 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Tersangka Baru Korupsi Mandala Krida Berstatus ASN Aktif Stadion Mandala Krida Joga - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka baru kasus korupsi Stadion Mandala Krida yaitu Dedi Risdiyanto masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY. Dedi ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut oleh KPK pada akhir Maret lalu.

KPK menetapkan Dedi buntut penyidikan lanjutan setelah fakta-fakta persidangan korupsi Stadion Mandala Krida dengan terdakwa Heri Sukamto, Edy Wahyudi, dan Sugiharto terkuak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pada pertengahan Maret lalu.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan Dedi masih berstatus ASN aktif di lingkungannya. “Statusnya masih ASN aktif tapi kami sedang koordinasi dengan BKD DIY untuk menonaktifkannya,” jelasnya, Kamis (6/4/2023).

Anna menyebut pemeriksaan KPK terhadap kasus korupsi yang menjerat Dedi langsung dilakukan tanpa melewati Dinas PUPESDM DIY. “Pemeriksaan, surat, dan lainnya langsung ke yang bersangkutan,” katanya. 

Langkah KPK untuk menuntaskan kasus korupsi Stadion Mandala Krida, jelas Anna, didukungnya secara penuh. “Proses hukum yang ada tentu dijalankan dengan baik dan kami dukung,” ujarnya.

Tiga terdakwa lain korupsi Stadion Mandala Krida sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jogja. Terdakwa Edy Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan enam bulan penjara. 

Selain menjerat ASN, terdakwa kasus korupsi Sughiarto, yang sebelumnya merupakan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT Asigraphi divonis delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta. Sementara terdakwa Heri Sukamto yang juga mantan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT PNN dan PT DMI divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp27,5 miliar.

 

 

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bentoel Minta RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika Ditinjau Ulang

News
| Rabu, 07 Juni 2023, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Pacu Adrenalin Lewat 3 Wisata Ekstrem di Jogja

Wisata
| Rabu, 07 Juni 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement