Advertisement
Tetap Buka saat Ramadan 9 Tempat Hiburan di Sleman Ditertibkan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman merazia sejumlah tempat usaha hiburan di Sleman yang masih beroperasi di luar ketentuan selama bulan Ramadan. Hasilnya sebanyak 9 tempat hiburan diberi teguran dan pembinaan.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan razia ini digelar Kamis (6/7/2023) malam hingga Jumat (7/4/2023) dini hari, dengan dasar hukum Peraturan Bupati Sleman No.12/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel dan Pusat Perbelanjaan pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Advertisement
Dengan melibatkan personel dari Satpol PP Sleman, Polres Sleman, Dinas Pariwisata, Badan Kesbangpol, Kodim 0732 Sleman dan Denpom IV Yogyakarta, razia menyisir sejumlah tempat hiburan di Kapanewon Mlati dan Depok. “Ada Aduan dari masyarakat atas dugaan operasional melebihi aturan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Beberapa tempat usaha yang terjaring dalam razia ini meliputi Boshe VVIP Club, Liquid Bar And Kitchen, Sky 3 Lebah Karaoke & Longe, Family Fun, Happy Puppy, NAV Karaoke, Hyperbox Family Karaoke & Cafe-Resto, Glow Karaoke dan Terrace. Kesembilan tempat berusaha tersebut beroperasi saat dilakukan razia.
Selain melebihi jam operasional yang ditentukan selama Ramadan, beberapa tempat usaha juga didapati masih menjual minuman beralkohol. “Maka kami berikan teguran dan pembinaan atas penjualan minuman beralkohol dan untuk patuh pada aturan operasional,” katanya.
Selain kesembilan tempat usaha tersebut, berdasarkan aduan masyarakat, Satpol PP Sleman juga mendatangi sejumlah tempat usaha lainnya, seperti Sepreken Kitchen & Bar, Outlet 23, Gold Dragon Jogja dan Liquid Club. Namun saat didatangi, ketiga tempat usaha itu tutup.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro, mengatakan pada Perbup No.12/2023, salah satu poinnya mengatur jam operasional, seperti usaha diskotek dan bar yang masih dapat beroperasi pada pukul 21.00-24.00 WIB.
Selain itu, usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional. “Untuk usaha karaoke dan spa yaitu dari pukul 09.00-17.00 WIB, kemudian ditutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00-24.00 WIB. Jam operasional diatur sesuai dengan kepentingan orang beribadah pada bulan Ramadan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
Advertisement
Advertisement