Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Petugas Satpol PP Sleman dan tim saat merazia tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan di bulan Ramadan, Kamis (6/4/2023) malam. (ist/Satpol PP Sleman)
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman merazia sejumlah tempat usaha hiburan di Sleman yang masih beroperasi di luar ketentuan selama bulan Ramadan. Hasilnya sebanyak 9 tempat hiburan diberi teguran dan pembinaan.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan razia ini digelar Kamis (6/7/2023) malam hingga Jumat (7/4/2023) dini hari, dengan dasar hukum Peraturan Bupati Sleman No.12/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel dan Pusat Perbelanjaan pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Dengan melibatkan personel dari Satpol PP Sleman, Polres Sleman, Dinas Pariwisata, Badan Kesbangpol, Kodim 0732 Sleman dan Denpom IV Yogyakarta, razia menyisir sejumlah tempat hiburan di Kapanewon Mlati dan Depok. “Ada Aduan dari masyarakat atas dugaan operasional melebihi aturan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Beberapa tempat usaha yang terjaring dalam razia ini meliputi Boshe VVIP Club, Liquid Bar And Kitchen, Sky 3 Lebah Karaoke & Longe, Family Fun, Happy Puppy, NAV Karaoke, Hyperbox Family Karaoke & Cafe-Resto, Glow Karaoke dan Terrace. Kesembilan tempat berusaha tersebut beroperasi saat dilakukan razia.
Selain melebihi jam operasional yang ditentukan selama Ramadan, beberapa tempat usaha juga didapati masih menjual minuman beralkohol. “Maka kami berikan teguran dan pembinaan atas penjualan minuman beralkohol dan untuk patuh pada aturan operasional,” katanya.
Selain kesembilan tempat usaha tersebut, berdasarkan aduan masyarakat, Satpol PP Sleman juga mendatangi sejumlah tempat usaha lainnya, seperti Sepreken Kitchen & Bar, Outlet 23, Gold Dragon Jogja dan Liquid Club. Namun saat didatangi, ketiga tempat usaha itu tutup.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro, mengatakan pada Perbup No.12/2023, salah satu poinnya mengatur jam operasional, seperti usaha diskotek dan bar yang masih dapat beroperasi pada pukul 21.00-24.00 WIB.
Selain itu, usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional. “Untuk usaha karaoke dan spa yaitu dari pukul 09.00-17.00 WIB, kemudian ditutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00-24.00 WIB. Jam operasional diatur sesuai dengan kepentingan orang beribadah pada bulan Ramadan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Pemkot Pekalongan mengembangkan green house melon premium di delapan lokasi untuk menarik minat generasi muda bertani modern.
OJK menyetujui penggabungan delapan BPR ke PT BPR Pusaka Dana untuk memperkuat permodalan, efisiensi, dan layanan bagi masyarakat.
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
KAI mencatat 10 stasiun KA jarak jauh tersibuk pada semester I 2026. Stasiun Yogyakarta menempati peringkat ketiga dengan 3,2 juta pelanggan.
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.