PSG Incar Sejarah, Optimistis Bungkam Arsenal di Final Liga Champions
PSG berpeluang ukir sejarah di final Liga Champions 2026. Kvaratskhelia optimistis kalahkan Arsenal dan pertahankan gelar.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menemukan pelanggaran pemanfaatan lahan berstatus tanah kas desa (TKD) di sebuah bukit di kawasan Pantai Drini, Gunungkidul.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pemanfaatan TKD yang juga tanah milik kasultanan atau "sultan ground" (SG) tersebut belum mengantongi izin dari Gubernur DIY maupun Kasultanan Ngayogyakata Hadiningrat. "Belum bisa kami hitung [luas lahannya] karena luas sekali, itu bukit yang diambil. Lokasinya ada di satu bukit itu," kata dia, dikutip Minggu (30/4/2023).
BACA JUGA: Satpol PP DIY Segel 4 Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, di Mana Saja?
Hingga kini pihaknya belum mengetahui peruntukan pemanfaatan tanah kas desa di kawasan salah satu pantai di Gunungkidul tersebut. Kendati demikian, disebutkan Noviar, proyek terkait pemanfaatan lahan di sebuah bukit itu sedang berlangsung.
"Belum tahu apa yang mau dibuat sama dia, tapi sekarang dalam proses 'dikepras-kepras' (dipangkas) bukit itu, apakah untuk perumahan atau hotel atau tempat usaha saya belum tahu. Masih kami proses," ujar dia.
Tanah kas desa pada sebuah bukit tersebut, ujar Noviar, merupakan satu dari tiga target lokasi penindakan yang akan dilakukan Satpol PP DIY dalam waktu dekat. Dia mengatakan penindakan mulai dari pemanggilan, pembuatan berita acara, hingga penyegelan tempat usaha atau penghentian proses pembangunan.
Selain satu lokasi di Gunungkidul, menurut dia, penindakan bakal dilakukan di dua titik tanah kas desa yang berada di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman yang masing-masing memiliki luas 1 hektare dan 2 hektare. "Kami sudah memanggil (pihak yang menggunakan) tiga tempat itu. Mungkin minggu depan sudah mulai kami proses," kata dia.
Tanah kas desa di Maguwoharjo tersebut, menurut Noviar, diketahui digunakan untuk pembangunan perumahan. Bahkan ada yang diperjualbelikan. Penggunaan tiga tanah kas desa itu, menurut Noviar, seluruhnya telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Dalam regulasi itu, di antaranya disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari kasultanan atau kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. Tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal.
"Pertama (tanah kas desa) tidak diperbolehkan untuk rumah tinggal, kemudian sebelum disewakan oleh kelurahan kepada pihak ketiga harus mendapatkan izin dari gubernur dan izin dari kasultanan," ujar Noviar.
Satpol PP DIY, kata Noviar, selama ini telah mencatat banyak pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di DIY untuk tempat usaha, perumahan, atau peruntukan lain yang lima di antaranya telah dilakukan penyegelan sejak Agustus 2022, bahkan telah diproses hukum.
"Kalau yang melakukan pelanggaran banyak tapi yang kami lakukan penutupan baru lima tempat semenjak Agustus 2022 tapi yang besar-besar semua itu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PSG berpeluang ukir sejarah di final Liga Champions 2026. Kvaratskhelia optimistis kalahkan Arsenal dan pertahankan gelar.
Jadwal lengkap Piala AFF U-19 2026 di Sumatera Utara. Simak jam tayang pertandingan Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam dan Myanmar di fase grup di sini.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jadwal lengkap Piala Dunia 2026 dikonversi ke waktu WIB. Simak jam tayang fase grup hingga final format baru 48 tim di AS, Meksiko, & Kanada di sini.
Pixar resmi bantah rumor Taylor Swift isi soundtrack Toy Story 5. Sutradara Andrew Stanton konfirmasi versi final lagu penutup bukan karya Swift.