Advertisement

Temuan ORI DIY: Pemohon SIM C Sulit Zigzag dan Bikin Angka 8, Pemohon SIM A Sulit Parkir

Lugas Subarkah
Kamis, 04 Mei 2023 - 19:22 WIB
Budi Cahyana
Temuan ORI DIY: Pemohon SIM C Sulit Zigzag dan Bikin Angka 8, Pemohon SIM A Sulit Parkir Ilustrasi sepeda motor yang memerkukan surat izin mengemudi atau SIM saat dikendarai di jalan raya. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Mayoritas masyarakat merasa dipersulit saat mengikuti ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Jogja dan sekitarnya di DIY. Pemohon SIM C merasa kesulitas saat tes zigzag, balik arah, dan berjalan mengikuti angka delapan. Sementara, pemohon SIM A kesulitan saat uji slalom, zigzag maju mundur, dan parkir.

Kesulitan-kesulitan itu terungkap dalam survei yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Survei dilakukan melalui polling lewat Google Form dan wawancara selama Desember 2021 sampai dengan September 2022. Survei dan observasi dilakukan di Pelayanan Satpas SIM di DIY, meliputi Kulonprogo, Gunungkidul, Bantul, dan Kota Jogja.

Advertisement

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, mengatakan berdasarkan hasil survei lembaganya, sebanyak 52% masyarakat yang mengikuti ujian SIM merasa dipersulit. Dari peserta yang gagal ujian, sebanyak 42% tidak mengikuti ujian ulang, tetapi mencari opsi lain agar lolos.

Beberapa opsi yang dipilih ini meliputi 34,6% membayar ke petugas atau menembak, 42,3% mencari jasa perantara atau calo, 7,7% latihan kembali, 11,5% mencari lembaga kursus dan 3,8% mendaftar SIM keliling. Dari survei tersebut, sebanyak 52,2% responden berharap ujian praktik lebih relevan dan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.

BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja: Wajahnya Jelas di Video!

“Materi praktik ujian SIM yang tergolong sulit, membuat pemohon untuk mengunakan jasa perantara atau calo,” ujar Budhi Masthuri.

Berdasarkan observasi ORI DIY, pada beberapa titik lokasi ujian praktik juga masih terdapat genangan air dan berpasir sehingga membahayakan peserta ujian. Petugas tidak memastikan lokasi ujian bebas dari pasir dan genangan air.

“Sulitnya materi ujian praktik SIM mendorong tindakan maladministrasi yang dilakukan pemohon dengan menggunakan jasa pihak lain agar dapat melewati tahapan ujian tersebut maupun oleh pelaksana dengan mengarahkan pemohon ke lembaga penyedia kursus mengemudi tertentu,” kata Budhi.

Di sisi lain, menurut ORI DIY, materi ujian praktik berkendara dalam pembuatan SIM yang diterapkan di seluruh Indonesia saat ini tidak memiliki dasar hukum dan sangat sulit. Masalah ini muncul sejak terbitnya Peraturan Polri No.5/2021.

Pasal 46 peraturan tersebut menyatakan Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi dicabut dan tidak berlaku. Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, mengatakan pasal 18 mengatur tentang ujian praktik SIM, tetapi materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri, yang sampai saat ini belum ada.

“Sehingga dapat dikatakan ujian praktik SIM yang dilaksanakan setelah Perkap No.9/2012 dicabut pada dasarnya tidak memiliki landasan hukum. Ini terkait dengan legalitas produk pelayanan administrasi penerbitan SIM Baru tersebut,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Sembari menunggu terbitnya regulasi baru yang menggantikan regulasi lama yang telah dicabut tersebut, ORI DIY mendorong agar materi dan model ujian praktik SIM mempertimbangkan relevansi kebutuhan saat ini, filosofinya, juga fungsi ujian.

BACA JUGA: Dianggap Ilegal, JPW Desak Ujian Praktek SIM Dihentikan, Setuju Nggak Lur?

“Kalau kita lihat kan juga berfungsi untuk edukasi, menimbulkan kesadaran ketika punya SIM, pengendara paham seperti apa saat berlalu lintas dan lainnya, itu sangat penting. Kalau cuma dapat SIM saja dan dilatih untuk medan yang sulit saja nanti tidak sesuai kebutuhan,” katanya.

Kasubdit Regiden Polda DIY, AKBP Novita Ekasari, mengatakan aturan ujian praktik pembuatan SIM bersifat nasional sehingga Polda DIY masih menunggu tindaklanjutnya dari Polri. “Rekomendasi hasil kajian yang dilakukan Ombudsman kami akan sampaikan ke Korlantas melalui Polda DIY,” katanya.

Ihwal keluhan masyarakat yang merasa ujian praktek SIM sulit, Polda DIY membantunya dengan memfasilitasi tempat latihan ujian praktik SIM C yang tersebar di sekitar 30 polsek di DIY. “Silakan digunakan, tapi kami tidak menyediakan pelatih, karena terbatas personelnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement