Advertisement

Curhatan Korban Mafia Tanah Kas Desa Jogja, Beli 2 Rumah dan Ruko, Ketipu Rp1 Miliar

Triyo Handoko
Minggu, 07 Mei 2023 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Curhatan Korban Mafia Tanah Kas Desa Jogja, Beli 2 Rumah dan Ruko, Ketipu Rp1 Miliar Ilustrasi. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Salah satu korban mafia tanah kas desa di Jogja, Sanya Rahmadani menceritakan penipuan yang dialami oleh keluarganya.

Pelaku penipuan tersebut adalah Direktur PT. Dazatama Putri Santosa, RS, yang kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Advertisement

Sanya menyebut kakeknya membeli dua rumah cluster dan satu ruko pada RS. “Selain itu pelaku ini juga pinjam uang keluarga kami, total kerugian sekitar hampir Rp1 miliar,” katanya, Minggu (7/5/2023).

Keluarga Sanya sudah mencoba mencari jalan tengah atas masalah ini dengan RS.

“Enggak ada solusi, didatangi juga enggak bisa, sekarang kabur semua orangnya,” jelasnya.

Pelaku penipuan, menurut Sanya, tak hanya RS. “Itu mereka kayak sindikat, mereka kerja sama semua,” ujarnya.

Sanya menjelaskan status tanah dua rumah cluster dan satu ruko yang dibelinya adalah Sultan Grond.

“Jadi tanah cuma kayak bisa dipakai 10-20 tahun, kalau nanti itu habis waktu yaudah kami enggak bisa apa-apa karena memang hak guna pakai atau hak guna bangunan, bukan SHM,” terangnya.

Kesalahan pengecekan di awal pembelian, jelas Sanya, memang kurang teliti dilakukan keluarganya. “Salah saya di awal kenapa tidak ditelusuri dulu,” katanya.

Sanya menyebut korban penipuan properti oleh RS tak hanya dirinya saja. “Saya telusuri korban-korban lain ternyata juga banyak, infonya sudah dipenjara pelakunya,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, RS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada April lalu.

“Penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan setelah ada laporan dari Inspektorat DIY terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa dengan kerugian Rp2,4 miliar oleh PT. Dazatama,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto. 

Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement