Kejati DIY Usut Dugaan Gratifikasi Tersangka Lurah Caturtunggal Terkait Mafia Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan terus menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan tanah kas desa atau lazim disebut mafia tanah kas di desa di DIY. Saat ini kasus yang ditangaiu adalah penggunaan tanah kas desa untuk membangun perumahan di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kejati DIY telah menangkap dan menahan dua orang yaitu Direktur PT Dezatama Putri Santosa (DPS) Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Kejati secara resmi telah menahan Lurah Caturtunggal pada Rabu (17/5/2023) di Rutan Kelas II Jogja.
Advertisement
Agus dinilai melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal pembangunan perumahan di lahan tanah kas desa hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp2,9 miliar. Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam.
BACA JUGA : Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT DPStidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS).
Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa yaitu Robinson Saalino. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal.
“Dengan adanya penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Keajti DIY serius dalam memberantas mafia tanah di DIY,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar, Rabu (17/5/2023).
BACA JUGA : Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah Satunya
Terkait tersangka Lurah Caturtunggal, lanjutnya, pasal yang dikenakan yaitu melakukan pembiaran terhadap praktil ilegal tersebut. “Untuk sementara memang kami sangkakan dengan pasal melakukan pembiaran, tidak menjalankan tugasnya sebagai lurah melakukan pengawasan,” ujarnya.
Akan tetapi Kejati DIY terus mendalami peran Lurah tersebut termasuk kemungkinan menerima gratifikasi dalam kasus tersebut. Anshar mengaku belum dapat menyampaikan lebih detail terkait kemungkinan adanya gratifikasi yang mengaluir ke Lurah.
“Terkait kemungkinan gratifikasi ini akan jadi pengembangan selanjutnya, untuk sementara saat ini ranah hukumnya melalui pembiaran lebih dahulu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
Advertisement
Advertisement