5 Lelaki Menjual Istri dan Pacar di Jogja via Prostitusi Online, Hanya Didenda Rp1 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lima lelaki yang berasal dari luar DIY menjual pasangannya masing-masing di Jogja lewat prositusi online. Transaksi dilakukan di hotel di Kemantren Umbulharjo, Jogja. Mereka sudah diadili oleh Pengadilan Negeri Jogja. Lima lelaki itu berinisial THN, RZN, RMN, ACW, dan EP.
Kelimanya terbukti mengoperatori lima perempuan untuk melakukan prostitusi online. “Saat kejadian pada Senin [22/5/2023], kami sedang giat operasional, lalu ditemukan kejadian tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada pada Rabu (24/5/2023).
Advertisement
Archye menyebut lima pasangan tersebut terdiri dari suami-isteri, sedangkan empat lainnya berstatus pacaran. “Semuanya sudah diadili, dan pulang ke wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menjelaskan sudah mendampingi lima perempuan yang menjalankan prostitusi tersebut. “Yang perempuan sudah kami damping, sudah kami fasilitasi untuk direhabilitasi di Balai Dinas Sosial DIY, tapi tidak mau yang diinginkan segera pulang ke wilayahnya,” terangnya.
Apri menyebut lima pasangan tersebut dating ke Jogja dengan iming-iming pekerjaan yang layak. “Perempuan dan pasangannya ini datang ke Jogja untuk bekerja layak, tidak tahu kalau mau diprostitusikan,” katanya.
Pihak yang mengajak kelima pasangan tersebut adalah R, lanjut Apri, yang ternyata seorang muncikari. “Saat operasi, R yang germo ini sudah kabur duluan,” ujarnya.
Kelima pasangan ini tak begitu mengenal R. “R ini tidak ada fotonya, tidak ada alamatnya, tidak ada yang tahu sebenarnya dia siapa,” ucapnya.
Lima perempuan ini terpaksa mengikuti perintah lima pasangan masing-masing untuk prostitusi agar dapat uang untuk segera balik ke wilayahnya.
“Jadi mereka baru dua hari di Jogja, karena tidak ada ongkos balik ke wilayahnya mereka terpaksa ikut prostitusi online lewat Mi Chat itu,” tutur Apri.
Dakwaan yang disangkakan kepada lia lelaki tersebut, jelas Apri, adalah prostirusi di tempat umum. “Kami tidak mungkin menggunakan perdagangan manusia untuk memperkerakannya, karena yang patut itu germo R tadi, mereka ke Jogja tidak tahu mau seperti itu [prostitusi online],” jelasnya.
BACA JUGA: Robinson, Mafia Tanah Kas Desa Mengajukan Pra Peradilan
Apri akhirnya memperkarakan liam lelaki ini dengan Perda No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum. “Kelimanya sudah diputuskan bersalah di pengadilan dengan hukuman denda Rp1 juta atau subsider hukuman satu bulan penjara,” katanya.
Lantaran tidak punya uang untuk bayar denda praktik prostitusi online, sambung Apri, kelima pasangan ini meminjam teman-teman di wilayah masing-masing. “Akhirnya tidak dipenjara tapi bayar denda, mereka menangis saat putusan dan menyesali perbuatannya. Kelimanya tidak saling kenal dan dari daerah yang berbeda-beda,” kata Apri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement