Advertisement
5 Lelaki Menjual Istri dan Pacar di Jogja via Prostitusi Online, Hanya Didenda Rp1 Juta
Praktik prostitusi, prostitusi online / ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lima lelaki yang berasal dari luar DIY menjual pasangannya masing-masing di Jogja lewat prositusi online. Transaksi dilakukan di hotel di Kemantren Umbulharjo, Jogja. Mereka sudah diadili oleh Pengadilan Negeri Jogja. Lima lelaki itu berinisial THN, RZN, RMN, ACW, dan EP.
Kelimanya terbukti mengoperatori lima perempuan untuk melakukan prostitusi online. “Saat kejadian pada Senin [22/5/2023], kami sedang giat operasional, lalu ditemukan kejadian tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada pada Rabu (24/5/2023).
Advertisement
Archye menyebut lima pasangan tersebut terdiri dari suami-isteri, sedangkan empat lainnya berstatus pacaran. “Semuanya sudah diadili, dan pulang ke wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menjelaskan sudah mendampingi lima perempuan yang menjalankan prostitusi tersebut. “Yang perempuan sudah kami damping, sudah kami fasilitasi untuk direhabilitasi di Balai Dinas Sosial DIY, tapi tidak mau yang diinginkan segera pulang ke wilayahnya,” terangnya.
Apri menyebut lima pasangan tersebut dating ke Jogja dengan iming-iming pekerjaan yang layak. “Perempuan dan pasangannya ini datang ke Jogja untuk bekerja layak, tidak tahu kalau mau diprostitusikan,” katanya.
Pihak yang mengajak kelima pasangan tersebut adalah R, lanjut Apri, yang ternyata seorang muncikari. “Saat operasi, R yang germo ini sudah kabur duluan,” ujarnya.
Kelima pasangan ini tak begitu mengenal R. “R ini tidak ada fotonya, tidak ada alamatnya, tidak ada yang tahu sebenarnya dia siapa,” ucapnya.
Lima perempuan ini terpaksa mengikuti perintah lima pasangan masing-masing untuk prostitusi agar dapat uang untuk segera balik ke wilayahnya.
“Jadi mereka baru dua hari di Jogja, karena tidak ada ongkos balik ke wilayahnya mereka terpaksa ikut prostitusi online lewat Mi Chat itu,” tutur Apri.
Dakwaan yang disangkakan kepada lia lelaki tersebut, jelas Apri, adalah prostirusi di tempat umum. “Kami tidak mungkin menggunakan perdagangan manusia untuk memperkerakannya, karena yang patut itu germo R tadi, mereka ke Jogja tidak tahu mau seperti itu [prostitusi online],” jelasnya.
BACA JUGA: Robinson, Mafia Tanah Kas Desa Mengajukan Pra Peradilan
Apri akhirnya memperkarakan liam lelaki ini dengan Perda No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum. “Kelimanya sudah diputuskan bersalah di pengadilan dengan hukuman denda Rp1 juta atau subsider hukuman satu bulan penjara,” katanya.
Lantaran tidak punya uang untuk bayar denda praktik prostitusi online, sambung Apri, kelima pasangan ini meminjam teman-teman di wilayah masing-masing. “Akhirnya tidak dipenjara tapi bayar denda, mereka menangis saat putusan dan menyesali perbuatannya. Kelimanya tidak saling kenal dan dari daerah yang berbeda-beda,” kata Apri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Diusulkan Pahlawan Nasional
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
- Berpolitik dengan Hati, Partai PADI Resmi Serahkan Mandat DPP DIY
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Okt
Advertisement
Advertisement



