Advertisement

Promo November

Robinson, Mafia Tanah Kas Desa Mengajukan Pra Peradilan

Triyo Handoko
Rabu, 24 Mei 2023 - 17:57 WIB
Maya Herawati
Robinson, Mafia Tanah Kas Desa Mengajukan Pra Peradilan Ilustrasi pra peradilan kasus tanah kas desa - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino mengajukan pra peradilan. Sidang pra peradilan Robinson dilakukan perdana pada Rabu (24/5/2023).

Sidang pra peradilan tersebut didaftarkan pada Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Kepala Humas PN Jogja, Heri Kurniawan membenarkan pengajuan pra peradilan tersebut. “Pemohon meminta agar dilakukan sidang untuk menentukan apakah statusnya sebagai tersangka [kasus tanah kas desa] sudah sesuai belum dengan hukum-hukum yang ada,” katanya, Rabu pagi.

Advertisement

Heri menyebut sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi urung dilaksanakan karena pihak termohon yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY belum hadir. “Kejati DIY sebagai pihak termohon yang menjadikan pemohon sebagai tersangka belum hadir, kami masih tunggu sampai pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Pihak Robinson sendiri sudah hadir sesuai jadwal berlaku. “Tadi sudah hadir, tapi saya kurang tahu apakah pemohon langsung atau diwakilkan,” ujar Heri.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan membenarkan pengajuan pra peradilan yang diajukan Robinson. “Benar yang bersangkutan mengajukan pra peradilan, kami juga sudah persiapkan,” ujarnya, Rabu siang.

BACA JUGA: Hingga Mei 22 Kebakaran Melanda Gunungkidul, Warga Diminta Waspada

Herwatan menjelaskan proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan atas Robinson dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa sudah sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku. “Dari hukum acara, KUHAP, dan lainnya sudah sesuai, kami optimis bisa memenangkannya dan akan membuktikannya di pengadilan,” terangnya.

Kejati DIY, jelas Herwatan, meminta PN Jogja untuk menunda sidang perdana pra peradilan kasus tanah kas desa tersebut. “Kami tunda sidangnya tadi, sudah kami sampaikan kalau minggu depan awal Juni sidangnya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Kejati DIY telah menahan Robinson sejak pertengahan April lalu. "Saat ini berkas pemeriksaan tersangka Robinson [dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa] telah dilimpahkan ke JPU," pungkas Herwatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement