Advertisement
Robinson, Mafia Tanah Kas Desa Mengajukan Pra Peradilan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino mengajukan pra peradilan. Sidang pra peradilan Robinson dilakukan perdana pada Rabu (24/5/2023).
Sidang pra peradilan tersebut didaftarkan pada Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Kepala Humas PN Jogja, Heri Kurniawan membenarkan pengajuan pra peradilan tersebut. “Pemohon meminta agar dilakukan sidang untuk menentukan apakah statusnya sebagai tersangka [kasus tanah kas desa] sudah sesuai belum dengan hukum-hukum yang ada,” katanya, Rabu pagi.
Advertisement
Heri menyebut sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi urung dilaksanakan karena pihak termohon yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY belum hadir. “Kejati DIY sebagai pihak termohon yang menjadikan pemohon sebagai tersangka belum hadir, kami masih tunggu sampai pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Pihak Robinson sendiri sudah hadir sesuai jadwal berlaku. “Tadi sudah hadir, tapi saya kurang tahu apakah pemohon langsung atau diwakilkan,” ujar Heri.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan membenarkan pengajuan pra peradilan yang diajukan Robinson. “Benar yang bersangkutan mengajukan pra peradilan, kami juga sudah persiapkan,” ujarnya, Rabu siang.
BACA JUGA: Hingga Mei 22 Kebakaran Melanda Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
Herwatan menjelaskan proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan atas Robinson dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa sudah sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku. “Dari hukum acara, KUHAP, dan lainnya sudah sesuai, kami optimis bisa memenangkannya dan akan membuktikannya di pengadilan,” terangnya.
Kejati DIY, jelas Herwatan, meminta PN Jogja untuk menunda sidang perdana pra peradilan kasus tanah kas desa tersebut. “Kami tunda sidangnya tadi, sudah kami sampaikan kalau minggu depan awal Juni sidangnya,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejati DIY telah menahan Robinson sejak pertengahan April lalu. "Saat ini berkas pemeriksaan tersangka Robinson [dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa] telah dilimpahkan ke JPU," pungkas Herwatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ketiga Lebaran, Kendaraan Keluar DIY Meningkat Signifikan
- BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Bantul Minta Warga Waspada
- Mayat Mengapung Ditemukan di Sungai Progo, Kulonprogo
- Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
Advertisement
Advertisement