Advertisement
PPDB SMA/SMK 2023, Syarat Zonasi Radius Tak Hanya KK, Simak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2023 di DIY melalui jalur zonasi radius tidak hanya menyertakan kartu keluarga (KK).
Didik Wardaya Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY) mengatakan di Jogja, mengatakan untuk PPDB SMA/SMK selain menyertakan KK, sekolah harus memastikan siswa peserta PPDB bertempat tinggal sesuai domisili yang mengelilingi titik koordinat SMA/SMK.
Advertisement
"Syarat selain KK, [peserta PPDB SMA/SMK] tinggal di tempat sesuai alamat dan diverifikasi oleh sekolah," ujar Didik Wardaya.
Menurut dia, kendati telah tercantum selama satu tahun dalam KK orang tua/wali, namun pada kenyataannya calon peserta didik tidak tinggal sesuai domisili dimaksud, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
"Bukan hanya ada data KK saja, tetapi memang benar-benar dia tinggal di tempat itu sebagai penduduk di situ," kata Didik.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kembalikan Rp150 Juta, Proses Hukum Tetap Jalan
Didik mengatakan zonasi radius merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK di DIY dengan kuota 5% dari daya tampung sekolah.
Zonasi Reguler
Menurut dia, calon siswa yang tidak masuk atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi zonasi radius masih bisa mengikuti jalur zonasi biasa atau zonasi reguler.
Selain jalur itu, ada pula jalur zonasi reguler dengan kuota 50%, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%, dan jalur prestasi 20%.
Untuk jalur prestasi, kata dia, bisa diikuti calon peserta didik dari lintas zonasi dengan menggunakan prestasi akademik, gabungan nilai asesmen atau penilaian standarisasi pendidikan daerah (ASPD) ditambah nilai rapor lima semester mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
Menurut Didik, PPDB SMA/SMK 2023 bakal memperebutkan 32.000 kursi, dari total lulusan SMP/sekolah sederajat di DIY yang mencapai 55.000 siswa.
Sementara itu, Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman menambahkan, khusus untuk jalur zonasi radius, Tim PPDB akan melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi tempat tinggal calon siswa. Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan selama proses pendaftaran.
"Nanti Tim PPDB SMA/SMK akan melibatkan sekolah," ujar dia. Menurut dia, jarak zona radius ditentukan berdasarkan luasan sekolah dan tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R
- KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
Advertisement
Advertisement