Advertisement

PPDB SMA/SMK 2023, Syarat Zonasi Radius Tak Hanya KK, Simak

Newswire
Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:27 WIB
Maya Herawati
PPDB SMA/SMK 2023, Syarat Zonasi Radius Tak Hanya KK, Simak Ilustrasi antrean orang tua dalam PPDB SMA

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2023 di DIY melalui jalur zonasi radius tidak hanya menyertakan kartu keluarga (KK).

Didik Wardaya Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY) mengatakan di Jogja, mengatakan untuk PPDB SMA/SMK selain menyertakan KK, sekolah harus memastikan siswa peserta PPDB bertempat tinggal sesuai domisili yang mengelilingi titik koordinat SMA/SMK.

Advertisement

"Syarat selain KK, [peserta PPDB SMA/SMK] tinggal di tempat sesuai alamat dan diverifikasi oleh sekolah," ujar Didik Wardaya.

Menurut dia, kendati telah tercantum selama satu tahun dalam KK orang tua/wali, namun pada kenyataannya calon peserta didik tidak tinggal sesuai domisili dimaksud, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

"Bukan hanya ada data KK saja, tetapi memang benar-benar dia tinggal di tempat itu sebagai penduduk di situ," kata Didik.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kembalikan Rp150 Juta, Proses Hukum Tetap Jalan

Didik mengatakan zonasi radius merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK di DIY dengan kuota 5% dari daya tampung sekolah.

Zonasi Reguler

Menurut dia, calon siswa yang tidak masuk atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi zonasi radius masih bisa mengikuti jalur zonasi biasa atau zonasi reguler.

Selain jalur itu, ada pula jalur zonasi reguler dengan kuota 50%, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%, dan jalur prestasi 20%.

Untuk jalur prestasi, kata dia, bisa diikuti calon peserta didik dari lintas zonasi dengan menggunakan prestasi akademik, gabungan nilai asesmen atau penilaian standarisasi pendidikan daerah (ASPD) ditambah nilai rapor lima semester mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

Menurut Didik, PPDB SMA/SMK 2023 bakal memperebutkan 32.000 kursi, dari total lulusan SMP/sekolah sederajat di DIY yang mencapai 55.000 siswa.

Sementara itu, Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman menambahkan, khusus untuk jalur zonasi radius, Tim PPDB akan melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi tempat tinggal calon siswa. Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan selama proses pendaftaran.

"Nanti Tim PPDB SMA/SMK akan melibatkan sekolah," ujar dia. Menurut dia, jarak zona radius ditentukan berdasarkan luasan sekolah dan tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement