Advertisement
Status Lahan Kehutanan di Bawah Pengelolaan Pemda DIY Bakal Dikembalikan ke Kraton Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Status lahan kehutanan di wilayah DIY yang selama ini dikelola Pemda DIY bakal dikembalikan ke Kraton Jogja (Kasultanan).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji menyampaikan selama ini lahan banyak kehutanan yang dimanfaatkan tetapi belum ada kejelasan status lahannya. Dia menyampaikan tanah tersebut dahulu merupakan tanah Kasultanan, kemudian pada zaman penjajahan hingga kemerdekaan, belum ada kejelasan status tanahnya.
Advertisement
“Dari sejarahnya, tanah kehutanan tersebut hingga saat ini belum ada penyerahan tanah Kasultanan ke negara, ke Belanda [zaman penjajahan], sampai ke negara,” katanya, Senin (29/5/2023).
Dia menyampaikan dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY diatur mengenai tanah Kasultanan, antara lain Perdais No.1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Perdais No.2/2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Atas dasar UU Keistimewaan DIY tersebut, menurut Kuncoro, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengajukan pengelolaan tanah kehutanan sesuai dengan UU tersebut.
BACA JUGA: Warga Jogonalan Terdampak Tol Jogja-Solo Ramai-Ramai Bikin Perkampungan Baru
“Artinya, saya kembalikan kepada sejarah dan legalitasnya. Artinya pengelolaannya tetap Pemda DIY, negara, sebenarnya pengelolaannya sama dari yang sudah-sudah tidak ada masalah, hanya perbedaannya adalah adanya pengakuan status sebagai landasan lahan kehutanan,” katanya.
Menurut Kuncoro lahan kehutanan yang ada di DIY ada sekitar 19.000 hekare, dari jumlah tersebut sekitar 15.000 hektare lahan dikelola oleh Pemda DIY.
Peraturan Gubernur (Pergub) terkait denga pengelolaan tanah tersebut saat ini menurut Kuncoro tengah digarap. Diperkirakan bersamaan dengan perayaan HUT RI tahun ini Pergub tersebut dapat disahkan.
“Memang masih berproses [Pergub], juga belum ada kepastian hukum,” katanya.
Setelah Pergub tersebut disahkan, menurut Kuncoro pemanfaatan lahan tersebut tetap sama, yakni digunakan untuk hutan lindung dan konservasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PSI Gelar Kopdarnas Malam Ini, Bahas Usulan Kaesang Jadi Ketum
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Sumur Bor Proyek Pemda DIY Belum Optimal Atasi Kekeringan, DPRD: Kalah dengan Pemberian Swasta
- HUT Ke-78 TNI, 3 Matra Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Jogja
- Target Menangkan Pemilu 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Jogja Gelar Rapat Kerja Cabang
- Organisasi Pemuda Bangun Rumah untuk Warga Miskin di DIY
- Prakiraan Cuaca 25 September 2023, Siang-Malam Langit DIY Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement