Edukasi HIV di Keparakan Dorong Deteksi Dini dan Hapus Stigma
Kelurahan Keparakan menggelar penyuluhan HIV untuk mendorong deteksi dini, pencegahan, pengobatan ARV, serta menghapus stigma terhadap ODHIV.
Taman Hutan Raya Bunder, Playen, Gunungkidul. - ist
Harianjogja.com, JOGJA–Status lahan kehutanan di wilayah DIY yang selama ini dikelola Pemda DIY bakal dikembalikan ke Kraton Jogja (Kasultanan).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji menyampaikan selama ini lahan banyak kehutanan yang dimanfaatkan tetapi belum ada kejelasan status lahannya. Dia menyampaikan tanah tersebut dahulu merupakan tanah Kasultanan, kemudian pada zaman penjajahan hingga kemerdekaan, belum ada kejelasan status tanahnya.
“Dari sejarahnya, tanah kehutanan tersebut hingga saat ini belum ada penyerahan tanah Kasultanan ke negara, ke Belanda [zaman penjajahan], sampai ke negara,” katanya, Senin (29/5/2023).
Dia menyampaikan dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY diatur mengenai tanah Kasultanan, antara lain Perdais No.1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Perdais No.2/2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Atas dasar UU Keistimewaan DIY tersebut, menurut Kuncoro, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengajukan pengelolaan tanah kehutanan sesuai dengan UU tersebut.
BACA JUGA: Warga Jogonalan Terdampak Tol Jogja-Solo Ramai-Ramai Bikin Perkampungan Baru
“Artinya, saya kembalikan kepada sejarah dan legalitasnya. Artinya pengelolaannya tetap Pemda DIY, negara, sebenarnya pengelolaannya sama dari yang sudah-sudah tidak ada masalah, hanya perbedaannya adalah adanya pengakuan status sebagai landasan lahan kehutanan,” katanya.
Menurut Kuncoro lahan kehutanan yang ada di DIY ada sekitar 19.000 hekare, dari jumlah tersebut sekitar 15.000 hektare lahan dikelola oleh Pemda DIY.
Peraturan Gubernur (Pergub) terkait denga pengelolaan tanah tersebut saat ini menurut Kuncoro tengah digarap. Diperkirakan bersamaan dengan perayaan HUT RI tahun ini Pergub tersebut dapat disahkan.
“Memang masih berproses [Pergub], juga belum ada kepastian hukum,” katanya.
Setelah Pergub tersebut disahkan, menurut Kuncoro pemanfaatan lahan tersebut tetap sama, yakni digunakan untuk hutan lindung dan konservasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelurahan Keparakan menggelar penyuluhan HIV untuk mendorong deteksi dini, pencegahan, pengobatan ARV, serta menghapus stigma terhadap ODHIV.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.
Jadwal 16 besar Piala Dunia 2026: Kanada vs Maroko dan Paraguay vs Prancis, Minggu dini hari WIB. Simak jam tayang & siaran langsung.