KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Naik hingga 20 Tahun
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.
Taman Hutan Raya Bunder, Playen, Gunungkidul. - ist
Harianjogja.com, JOGJA–Status lahan kehutanan di wilayah DIY yang selama ini dikelola Pemda DIY bakal dikembalikan ke Kraton Jogja (Kasultanan).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji menyampaikan selama ini lahan banyak kehutanan yang dimanfaatkan tetapi belum ada kejelasan status lahannya. Dia menyampaikan tanah tersebut dahulu merupakan tanah Kasultanan, kemudian pada zaman penjajahan hingga kemerdekaan, belum ada kejelasan status tanahnya.
“Dari sejarahnya, tanah kehutanan tersebut hingga saat ini belum ada penyerahan tanah Kasultanan ke negara, ke Belanda [zaman penjajahan], sampai ke negara,” katanya, Senin (29/5/2023).
Dia menyampaikan dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY diatur mengenai tanah Kasultanan, antara lain Perdais No.1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Perdais No.2/2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Atas dasar UU Keistimewaan DIY tersebut, menurut Kuncoro, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengajukan pengelolaan tanah kehutanan sesuai dengan UU tersebut.
BACA JUGA: Warga Jogonalan Terdampak Tol Jogja-Solo Ramai-Ramai Bikin Perkampungan Baru
“Artinya, saya kembalikan kepada sejarah dan legalitasnya. Artinya pengelolaannya tetap Pemda DIY, negara, sebenarnya pengelolaannya sama dari yang sudah-sudah tidak ada masalah, hanya perbedaannya adalah adanya pengakuan status sebagai landasan lahan kehutanan,” katanya.
Menurut Kuncoro lahan kehutanan yang ada di DIY ada sekitar 19.000 hekare, dari jumlah tersebut sekitar 15.000 hektare lahan dikelola oleh Pemda DIY.
Peraturan Gubernur (Pergub) terkait denga pengelolaan tanah tersebut saat ini menurut Kuncoro tengah digarap. Diperkirakan bersamaan dengan perayaan HUT RI tahun ini Pergub tersebut dapat disahkan.
“Memang masih berproses [Pergub], juga belum ada kepastian hukum,” katanya.
Setelah Pergub tersebut disahkan, menurut Kuncoro pemanfaatan lahan tersebut tetap sama, yakni digunakan untuk hutan lindung dan konservasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.
Penumpang KA jarak jauh di Daop 6 Jogja naik 23% saat libur Maulid Nabi. Total 47.833 penumpang tercatat hingga Selasa siang.
China menolak ikut kampanye sanksi AS terhadap Iran. Beijing memilih mempertahankan hubungan dengan Teheran karena kepentingan energi dan strategis.
Perda Kota Layak Anak Jogja segera disahkan. DPRD mendorong perlindungan anak lintas sektor, data terintegrasi, dan fasilitas ramah anak.
Pidato Prabowo di Senayan menyoroti capaian ekonomi, investasi, MBG, kemiskinan, hingga pemerataan pembangunan setelah 21 bulan pemerintahan.
Sebanyak 17 pengurus PSI Gunungkidul pindah ke NasDem. Mereka mengaku kecewa setelah tak lagi masuk dalam kepengurusan baru PSI.