Advertisement

Promo November

Status Lahan Kehutanan di Bawah Pengelolaan Pemda DIY Bakal Dikembalikan ke Kraton Jogja

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 29 Mei 2023 - 21:37 WIB
Maya Herawati
Status Lahan Kehutanan di Bawah Pengelolaan Pemda DIY Bakal Dikembalikan ke Kraton Jogja Taman Hutan Raya Bunder, Playen, Gunungkidul. / ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Status lahan kehutanan di wilayah DIY yang selama ini dikelola Pemda DIY bakal dikembalikan ke Kraton Jogja (Kasultanan).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji menyampaikan selama ini lahan banyak kehutanan yang dimanfaatkan tetapi belum ada kejelasan status lahannya. Dia menyampaikan tanah tersebut dahulu merupakan tanah Kasultanan, kemudian pada zaman penjajahan hingga kemerdekaan, belum ada kejelasan status tanahnya.

Advertisement

“Dari sejarahnya, tanah kehutanan tersebut hingga saat ini belum ada penyerahan tanah Kasultanan ke negara, ke Belanda [zaman penjajahan], sampai ke negara,” katanya, Senin (29/5/2023).

Dia menyampaikan dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY diatur mengenai tanah Kasultanan, antara lain Perdais No.1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Perdais No.2/2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Atas dasar UU Keistimewaan DIY tersebut, menurut Kuncoro, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengajukan pengelolaan tanah kehutanan sesuai dengan UU tersebut.

BACA JUGA: Warga Jogonalan Terdampak Tol Jogja-Solo Ramai-Ramai Bikin Perkampungan Baru

“Artinya, saya kembalikan kepada sejarah dan legalitasnya. Artinya pengelolaannya tetap Pemda DIY, negara, sebenarnya pengelolaannya sama dari yang sudah-sudah tidak ada masalah, hanya perbedaannya adalah adanya pengakuan status sebagai landasan lahan kehutanan,” katanya.

Menurut Kuncoro lahan kehutanan yang ada di DIY ada sekitar 19.000 hekare, dari jumlah tersebut sekitar 15.000 hektare lahan dikelola oleh Pemda DIY.

Peraturan Gubernur (Pergub) terkait denga pengelolaan tanah tersebut saat ini menurut Kuncoro tengah digarap. Diperkirakan bersamaan dengan perayaan HUT RI tahun ini Pergub tersebut dapat disahkan.

“Memang masih berproses [Pergub], juga belum ada kepastian hukum,” katanya.

Setelah Pergub tersebut disahkan, menurut Kuncoro pemanfaatan lahan tersebut tetap sama, yakni digunakan untuk hutan lindung dan konservasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement