BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ibu-Ibu di Jogja Jadi Kader Pelindung Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Stadion Sultan Agung. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA–Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejaksan Negeri Bantul tidak hanya berhenti pada satu tersangka BNE saja dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan dan perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendesak Kejari Bantul tidak berhenti pada satu tersangka dalam kasus SSA Bantul itu. Kejari Bantul, lanjut Kamba, harus mampu mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, Pengacara Pertanyakan Soal Tersangka Lain
"Karena patut diduga, ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Apalagi penasehat hukum tersangka menyebut inisial orang yang juga harus bertanggungjawab dalam perkara SSA Bantul ini," kata Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, Rabu (31/5/2023).
Dia mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto yang mengatakan tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang. Artinya, dalam kasus SSA Bantul sudah selayaknya Kejari Bantul tidak hanya berhenti pada satu orang tersangka.
"Apalagi perkara terhadap tersangka BNE ini sudah dinyatakan P.21 atau dinyatakan lengkap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka BNE, Andhika Dian Prasetyo mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan SSA tersebut. Menurutnya, status BNE sebagai ASN melakukan tindakan sesuai arahan pimpinan. Sebagai kepala seksi (Kasi), BNE juga memiliki anak buah.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT di Parangtritis
Menurutnya, selama ini sudah banyak saksi yang dimintai keterangan tetapi tidak ada peningkatan dari status hukum mereka. Andhika yakin dalam melaksanakan pekerjaannya, BNE tidak bekerja sendiri.
"BNE melakukan itu pasti karena perintah pimpinan, ia juga memerintahkan bawaannya. Tapi yang kami garis bawahi sampai hari ini kenapa penetapan tersangka hanya BNE, kenapa tidak ada tersangka lain?," terangnya, Selasa (30/5/2023).
Adapun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyebut berkas kasus korupsi dana perawatan SSA Bantul dengan tersangka BNE sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas sudah lengkap atau P21," kata Kepala Kejari Bantul Farhan, Selasa (30/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Mentan Amran menyiapkan 2 juta hektare rawa mineral untuk pangan. Tahap awal, pemerintah akan menggarap 500.000 hektare bersama TNI.
PJT II segera memulai proyek PLTS terapung 100 MW di Waduk Jatigede. Proyek Jatiluhur berkapasitas 80 MW masih dalam studi kelayakan.
BKPM mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan kehutanan.
Pemkab Temanggung mengalokasikan Rp6,9 miliar untuk pembangunan jaringan irigasi air tanah di empat lokasi yang ditargetkan rampung akhir 2026.
Sultan HB X mengingatkan Karang Taruna agar mengutamakan dampak nyata bagi warga melalui inovasi sosial, pemberdayaan, dan kolaborasi.