Advertisement
Kasus Pembunuhan Pengusaha Morgan Onggowijoyo, Terdakwa Bantah Merencanakan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Proses hukum kasus pembunuhan seorang pengusaha Jogja, Morgan Onggowijoyo terus bergulir di pengadilan. Terbaru digelar sidang lanjutan pada Rabu (8/6/2023). Terdakwa RO, 19 yang tak lain adalah cucu korban membantah menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut.
RO di persidangan justru mengaku dirinya bersama korban hanya diajak bertemu dengan terdakwa GK di parkiran salah satu restoran di Jalan Sudirman Jogja hingga terjadi peristiwa pembunuhan itu pada 23 November 2022 silam.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Morgan, Pengacara Terdakwa Ungkap
"Saya tidak tahu [terdakwa] GK berencana melakukan pembunuhan. Setahu saya hendak menyelesaikan masalah hutang, tetapi dia langsung menjerat leher dari belakang kursi mobil depan,” kata RO di persidangan.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa RO mengaku takut terhadap terdakwa GK karena diancam akan menyebarkan video mesum. Ia mengaku ada luka di tangannya saat peristiwa tersebut karena dipaksa GK memegangi korban. Adapun RO mengungkap bahwa terdakwa GK memiliki hutang sekitar Rp80 juta lewat dirinya yang diambilkan melalui yang di toko.
“Waktu itu [hutang] katanya untuk investasi digital, saya ada chatnya,” ujar dia.
Penasehat Hukum RO Iwan Kuswardi pun turut memberikan pertanyaan di persidangan tersebut. Ia mengakui keterlibatan terdakwa RO dalam kasus pembunuhan itu memang tak bisa dibantah, akan tetapi menurutnya tidak di posisi merencanakan. “Kita bisa melihat mengapa peristiwa ini terjadi, RO tidak merencanakannya [melakukan pembunuhan],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Advertisement