Advertisement

Kasus Pembunuhan Morgan, Pengacara Terdakwa Ungkap Adanya Chat Penggunaan Sianida

Sunartono
Jum'at, 02 Juni 2023 - 23:37 WIB
Sunartono
Kasus Pembunuhan Morgan, Pengacara Terdakwa Ungkap Adanya Chat Penggunaan Sianida Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan pengusaha Morgan di PN Jogja, Rabu (31/5/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Proses hukum kasus cucu bunuh kakek di Jogja yang terjadi antara terdakwa RO, 19, dengan Morgan Onggowijaya, 74, terus berlanjut. Terbaru sidang a de charge menghadirkan saksi meringankan terdakwa RO digelar di PN Jogja pada Rabu (31/5/2023) lalu.

Dalam kasus ini RO tidak sendirian, melainkan ada terdakwa lain yaitu GK, 19, yang terlibat di dalamnya. Kedua terdakwa akan membacakan keterangannya pada Senin (5/6/2023) mendatang. Dalam sidang a de charge itu terungkap adanya pelaku yang ingin melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida hingga menyewa pembunuh bayaran.

Advertisement

BACA JUGA : GK Disebut Muntah-Muntah Lihat Pembunuhan Sadis 

Sidang itu menghadirkan antara lain dua teman dari terdakwa RO yaitu S dan J, kemudian teman indekos berinisial J dan terdakwa GK. “Kami menghadirkan saksi ini, karena kami menilai mereka tahu kejadian sebelum peristiwa pembunuhan 23 November 2022 itu dengan melihat chat-chat baik dari GK maupun ketiga saksi,” kata Iwan Kuswardi, Pengacara Terdakwa RO, dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Ia mengungkap dengan menghadirkan tiga saksi tersebut, sehingga terungkap adanya unsur perencanaan dari terdakwa GK. “Karena sebelum Morgan dibunuh, terdakwa GK meminta pada para saksi dibelikan sianida, obat bius bahkan hingga menyewa pembunuh bayaran," katanya.

Pada persidangan Rabu (31/5/2023), saksi S yang lebih banyak memberikan keterangan termasuk menjawab pertanyaan majelis hakim. Sehingga terungkap bahwa GK sempat bercerita memiliki hutang kepada Morgan melalui terdakwa RO dan meminta masukan cara melunasinya.

“Dikasih solusi jual motor, atau ketemu orangtua, namun GK takut dan tidak mau menjual motor karena takut dimarahi orangtuanya," ungkapnya.

Menurutnya dalam sidang itu juga terungkap terdakwa GK pernah memesan sianida dengan alasan dipakai membasmi hama. Akan tetapi saat mengkomunikasikan dengan RO terungkap rencana sianida untuk meracuni seseorang.

Kuswardi mengatakan  Hakim dan Jaksa sempat menanyakan kepada para saksi yang takut dengan dominasi GK. "Mereka menjawab GK eman yang baik, sering mentraktir dan memberi pinjaman uang,” ujarnya.

BACA JUGA : Luka Jeratan di Leher Diklaim Jadi Bukti Forensik

Selain itu terungkap kebiasaan judi slot yang dilakukan terdakwa GK yang sekali deposit bisa menghabiskan uang mencapai Rp4 juta. Sebelumnya, pembunuhan pengusaha kondang Jogja, Morgan Onggowijaya terjadi pada awal November 2022. Polresta Jogja lantas menangkap GK dan RO saat mendapat laporan kematian korban tidak wajar.

Lalu GK dan RO didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement