Krisis Air Bersih, Warga Padukuhan di Bantul Ini Kesulitan Mandi dan Minum
Warga Padukuhan Petung Bangunjiwo Kabupaten Bantul mengalami krisis air bersih sepanjang bulan Agustus.
Jumpa Pers tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM Center Taman Pintar, di Polresta Jogja, Jumat (9/6/2023). - ist/Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan modus mengganjal ATM berhasil diringkus Polresta Jogja. Pelaku menggasak uang puluhan juta dari ATM korban yang tertipu.
Kejadian tersebut bertempat di ATM Center Taman Pintar, Gondomanan, Jogja pada 26 Mei 2023. Uang korban digondol hingga Rp30 Juta.
Kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir dengan setiap pelaku memiliki peranan masing-masing. Pelaku S alias Adam berperan menghadapi korban dengan berpura-pura menolong saat akan tarik tunai.
Pada ATM yang diganjal dengan tusuk gigi, pelaku S akan menyarankan korban dengan memberikan akses ATM dengan menekan kata sandi karena ATM terkesan error.
"Korban tersebut kemudian mendatangi pihak bank untuk membuat kartu ATM baru. Pada saat mengurus ATM, saldo rekening tersebut habis terkuras. Korban kemudian melapor ke Polsek Gondomanan," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archie Nevada, saat jumpa pers di Polresta Jogja, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA: Kena Tawuran di Tamsis Jogja, Perbaikan Kursi Ki Hadjar Dewantara Menunggu Kajian BPK
Selain S, pelaku lain adalah M berperan mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi dan cotton bud. M juga mengambil dan melakukan transaksi ke pelaku lainnya. Satu pelaku lagi yaitu JA alias Joni, 30, berperan mengawasi di sekitar lokasi.
Korban yang mengetahui rekening tabungannya terkuras kemudian melapor ke Polsek Gondomanan. Polisi Kemudian segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, kemudian melakukan pengamatan melalui CCTV.
Para pelaku tersebut akhirnya berhasil dibekuk pada 30 Mei 2023 pada pukul 22.30 di salah satu perumahan Jalan Kaliurang, Sleman.
Dari hasil pengakuan, pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak kejahatan yang sama di beberapa wilayah di pulau Jawa dan menjadi residivis.
Atas perkara tersebut, para pelaku disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Masyarakat diharapkan berhati-hati jika mengambil uang di mesin ATM, jangan memberikan nomor PIN kepada orang yang tidak dikenal karena dapat memudahkan pelaku melakukan aksinya," kata Archie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Petung Bangunjiwo Kabupaten Bantul mengalami krisis air bersih sepanjang bulan Agustus.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian