Advertisement

Waspadalah, Pelaku Ganjal ATM Merajalela di Jogja, di Taman Pintar Korban Rugi Rp30 Juta

Hadid Husaini
Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:12 WIB
Maya Herawati
Waspadalah, Pelaku Ganjal ATM Merajalela di Jogja, di Taman Pintar Korban Rugi Rp30 Juta Jumpa Pers tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM Center Taman Pintar, di Polresta Jogja, Jumat (9/6/2023). - ist - Polresta Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan modus mengganjal ATM berhasil diringkus Polresta Jogja. Pelaku menggasak uang puluhan juta dari ATM korban yang tertipu. 

Kejadian tersebut bertempat di ATM Center Taman Pintar, Gondomanan, Jogja pada 26 Mei 2023. Uang korban digondol hingga Rp30 Juta. 

Advertisement

Kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir dengan setiap pelaku memiliki peranan masing-masing. Pelaku S alias Adam berperan menghadapi korban dengan berpura-pura menolong saat akan tarik tunai.

Pada ATM yang diganjal dengan tusuk gigi, pelaku S akan menyarankan korban dengan memberikan akses ATM dengan menekan kata sandi karena ATM terkesan error.

"Korban tersebut kemudian mendatangi pihak bank untuk membuat kartu ATM baru. Pada saat mengurus ATM, saldo rekening tersebut habis terkuras. Korban kemudian melapor ke Polsek Gondomanan," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archie Nevada, saat jumpa pers di Polresta Jogja, Jumat (9/6/2023). 

BACA JUGA: Kena Tawuran di Tamsis Jogja, Perbaikan Kursi Ki Hadjar Dewantara Menunggu Kajian BPK

Selain S, pelaku lain adalah M berperan mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi dan cotton bud. M juga mengambil dan melakukan transaksi ke pelaku lainnya. Satu pelaku lagi yaitu JA alias Joni, 30, berperan mengawasi di sekitar lokasi. 

Korban yang mengetahui rekening tabungannya terkuras kemudian melapor ke Polsek Gondomanan. Polisi Kemudian segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, kemudian melakukan pengamatan melalui CCTV.

Para pelaku tersebut akhirnya berhasil dibekuk pada 30 Mei 2023 pada pukul 22.30 di salah satu perumahan Jalan Kaliurang, Sleman. 

Dari hasil pengakuan, pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak kejahatan yang sama di beberapa wilayah di pulau Jawa dan menjadi residivis. 

Atas perkara tersebut, para pelaku disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

"Masyarakat diharapkan berhati-hati jika mengambil uang di mesin ATM, jangan memberikan  nomor PIN kepada orang yang tidak dikenal karena dapat memudahkan pelaku melakukan aksinya," kata Archie.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul

News
| Sabtu, 27 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement