Advertisement
Waspadalah, Pelaku Ganjal ATM Merajalela di Jogja, di Taman Pintar Korban Rugi Rp30 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan modus mengganjal ATM berhasil diringkus Polresta Jogja. Pelaku menggasak uang puluhan juta dari ATM korban yang tertipu.
Kejadian tersebut bertempat di ATM Center Taman Pintar, Gondomanan, Jogja pada 26 Mei 2023. Uang korban digondol hingga Rp30 Juta.
Advertisement
Kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir dengan setiap pelaku memiliki peranan masing-masing. Pelaku S alias Adam berperan menghadapi korban dengan berpura-pura menolong saat akan tarik tunai.
Pada ATM yang diganjal dengan tusuk gigi, pelaku S akan menyarankan korban dengan memberikan akses ATM dengan menekan kata sandi karena ATM terkesan error.
"Korban tersebut kemudian mendatangi pihak bank untuk membuat kartu ATM baru. Pada saat mengurus ATM, saldo rekening tersebut habis terkuras. Korban kemudian melapor ke Polsek Gondomanan," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archie Nevada, saat jumpa pers di Polresta Jogja, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA: Kena Tawuran di Tamsis Jogja, Perbaikan Kursi Ki Hadjar Dewantara Menunggu Kajian BPK
Selain S, pelaku lain adalah M berperan mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi dan cotton bud. M juga mengambil dan melakukan transaksi ke pelaku lainnya. Satu pelaku lagi yaitu JA alias Joni, 30, berperan mengawasi di sekitar lokasi.
Korban yang mengetahui rekening tabungannya terkuras kemudian melapor ke Polsek Gondomanan. Polisi Kemudian segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, kemudian melakukan pengamatan melalui CCTV.
Para pelaku tersebut akhirnya berhasil dibekuk pada 30 Mei 2023 pada pukul 22.30 di salah satu perumahan Jalan Kaliurang, Sleman.
Dari hasil pengakuan, pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak kejahatan yang sama di beberapa wilayah di pulau Jawa dan menjadi residivis.
Atas perkara tersebut, para pelaku disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Masyarakat diharapkan berhati-hati jika mengambil uang di mesin ATM, jangan memberikan nomor PIN kepada orang yang tidak dikenal karena dapat memudahkan pelaku melakukan aksinya," kata Archie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Dishub DIY: Kawasan Sumbu Filosofi Harus Bebas Polusi dan Kemacetan
- DPRD DIY: Perlu Pelibatan Masyarakat Jaga Citra Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Dunia
- Pemda DIY Siapkan Perencanaan untuk Manajemen Sumbul Filosofi Usai Diakui UNESCO
- PKBI Gulirkan Inovasi Digital untuk Pemberdayaan Ekonomi Waria di Jogja
- Lowongan Menjadi Abdi Negara di 2023
Advertisement
Advertisement