Advertisement
Robinson Keberatan dengan Dakwaan soal Tanah Kas Desa, Pengacara Janjikan Materi Eksepsi Menarik
Penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto (baju putih) seusai sidang pelanggaran tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (12/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa, Robinson Saalino, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (12/6/2023). Nota keberatan atau eksepsi akan dibacakan penasihat hukum pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan depan.
"Tim penasihat hukum mengajukan keberatan, untuk itu majelis memberikan waktu selama satu pekan untuk menyiapkan nota keberatan. Sidang selanjutnya soal pembacaan keberatan dilakukan Senin depan [19/6/2023]," kata Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi, yang memimpin sidang perdana kasus tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Jogja, Jogja (12/6).
Advertisement
Penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, menjanjikan materi eksepsi yang diajukan pekan depan bakal menarik. “Kami tidak akan sajikan eksepsi yang an sich hukum formil atas surat dakwaan, tapi juga ada materi-materi akademis untuk mendukung keberatan itu,” ujarnya.
Agung menolak menginformasikan poin apa saja yang jadi materinya dalam eksepsi nanti.
Dia tidak akan menggunakan bukti berita acara penyerahan tanah kas desa yang dilakukan Robinson pada akhir 2022 kemarin. “Tidak, itu materi pembuktian. Kami fokus ke materi formilnya saja dalam eksepsi nanti, yang didukung dengan materi akademisi,” tegasnya.
Sebelumnya, Agung menjelaskan ada kejanggalan dalam penetapan Robinson sebagai tersangka yaitu penghitungan kerugian negara yang tidak dilakukan BPK. “Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No.4/2016, BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam pidana korupsi. Kami sudah bersurat ke BPK, mereka menjawab tidak melakukan audit atas masalah ini,” kata dia Mei akhir lalu.
Kejanggalan lainnya, menurut Agung, mekanisme penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah kas desa sudah diatur dalam Pergub DIY No.34/2017. “Dalam Pergub tentang Pemanfaatan TKD dijelaskan kalau ada sengketa diselesaikan dengan mediasi sampai penyerahan kembali TKD, dan klien kami sudah mengembalikannya akhir 2020 lalu,” katanya saat ditemui di Lembah UGM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Ultimatum Iran, Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Dihancurkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Posko Ramah Pemudik Gereja Aloysius Gonzaga Dibuka hingga H+5 Lebaran
- Dana Desa Tahap 1 Mulai Disalurkan April di Bantul
- Peternak Gunungkidul Dapat Santunan Saat Ternak Mati Mendadak
- Open House Lebaran di Bantul Tetap Digelar, Dikemas Sederhana
- Momen Lebaran, Kecelakaan di Ring Road Utara Libatkan Dua Pemotor
Advertisement
Advertisement






