Advertisement

Modal Rp9 Miliar, Perusahaan Robinson Untung Rp20 Miliar dari Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

Triyo Handoko
Senin, 12 Juni 2023 - 18:02 WIB
Budi Cahyana
Modal Rp9 Miliar, Perusahaan Robinson Untung Rp20 Miliar dari Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman Sidang penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman dengan terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (12/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perusahaan yang dikelola Robinson Saalino, terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman, mendapat untung sekitar Rp20 miliar dari modal Rp9 miliar.

Robinson meraup banyak keuntungan dari menjual perumahan yang berdiri di tanah kas desa desa. Cara Robinson menangguk keuntungan melanggar Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Peraturan tersebut melarang penggunaan tanah kas desa untuk perumahan.

Advertisement

Keuntungan yang didapat Robinson dari menyalahgunakan tanah kas desa terungkap dalam sidang perdana pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (12/6/2023). Robinson Saalino menjadi tardakwa dalam kasus ini.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ko Triskie Narendra mengatakan membangun tiga jenis kaveling di tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal.

Ketiga kaveling tanah kas desa yang dikelola Robinson tersebut mendatangkan pundi-pundi yang bernilai fantastis. Robinson mendapatkan pemasukan Rp29,21 miliar. Semantara, modal yang dia keluarkan untuk membangun perumahan di tiga kaveling tersebut sebesar Rp9,66 miliar.

Ketiga kaveling yang dibangun Robinson di tanah kas desa Caturtunggal adalal Kaveling C dan B, Kaveling Mezzanine, dan Kaveling Town House.

Robinson mengeluarkan biaya Rp1,27 miliar untuk membangun Kaveling C dan B dan dia mendapat pemasukan Rp10,87 miliar.

“Penerimaan pemasukan dari pembayaran booking fee, down payment [DP] dan pelunasan Tipe Kaveling B dan Kaveling C dari investor sebanyak 66 kaveling sebesar Rp10,87 miliar,” kata Triskie saat mendakwa Robinson di Pengadilan Tipikor Jogja.

Saat membangun Kaveling Mezzanine, Robinson mengeluarkan Rp6,29 miliar dan mendapat pemasukan Rp13,58 miliar. “Tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan nilai sebesar Rp13,58 miliar,” ujarnya.

Terakhir, di Kaveling Town House, Robinson mengeluarkan biaya Rp1,99 miliar dan menerima Rp4,75 miliar. “Tipe Town House sebanyak 17 unit,” kata Triskie.

Uang Rp29,21 miliar masuk ke rekening PT Deztama Putri Sentosa (DPS), perusahaan milik Robinson. “Kemudian terdakwa Robinson Saalino mengambil sebesar Rp16,07 miliar,” kata jaksa.

Robinson mengambil Rp16,07 miliar dari PT DPS melalui dua bank berbeda. “Dari rekening BRI Britama sejumlah Rp12,38 miliar yang terdiri dari 168 transaksi. Dari Bank Mandiri sejumlah Rp3,68 miliar yang terdiri dari 40 transaksi,” kata dia.

Semua rekening bank dimiliki PT DPS. Robinson mulai pengavelingan tanah kas desa seluas 16.215 meter persegi di Caturtunggal pada Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengadilan Kriminal Internasional Ajukan Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant

News
| Selasa, 21 Mei 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement