Buntut Komentar Perawat Nirempati, RSA UGM Perketat Etika Medsos
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Foto ilustrasi jambret, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi, suami yang berupaya menghentikan aksi penjambretan, kini memasuki tahapan Restorative Justice, ditandai dengan dilepasnya alat pengawasan GPS yang sebelumnya terpasang di pergelangan kakinya.
Perkembangan tersebut memberi ruang kelegaan bagi Hogi setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan kota dengan pengawasan elektronik, menyusul insiden yang terjadi saat ia berusaha menghentikan dua penjambret.
Ditemui di Kejaksaan Negeri Sleman, Hogi menyampaikan rasa leganya atas proses Restorative Justice yang tengah berjalan bersamaan dengan pelepasan alat GPS.
"Alhamdulillah sudah agak lega dengan Restorative Justice seperti ini. Mungkin kedepannya lebih lega lagi," ujar Hogi, Senin (26/1/2026).
Rasa lega serupa juga disampaikan sang istri, Arsita, yang menilai pelepasan alat pengawasan elektronik tersebut menjadi titik terang dalam proses hukum yang dihadapi suaminya.
"Alhamdulillah [sudah sedikit lega], alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya. Alhamdulillah sudah lega," tandasnya.
Arsita berharap proses hukum ini dapat segera diselesaikan melalui Restorative Justice, sehingga suaminya dapat memperoleh kebebasan penuh sebagaimana harapan keluarga sejak awal perkara bergulir.
"Harapan saya semoga ini segera selesai, yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya dan semoga ini segera tercapai dan ini yang paling penting, paling utama itu," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pemasangan GPS sebelumnya dilakukan karena Hogi menjalani status penahanan kota sesuai prosedur standar operasional yang berlaku.
"Jadi yang bersangkutan memang dilakukan penahanan kota terhadap yang bersangkutan, makanya kami pasangi alat pengawasan elektronik, detection kit. Hanya ya itu kan merupakan SOP seperti itu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
SLB Tunas Bhakti di Pleret, Bantul, direvitalisasi Kemendikdasmen. DPRD Bantul mendorong pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Tim SAR mengevakuasi 173 orang, terdiri atas 172 korban selamat dan 1 meninggal dunia.
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Ahli waris menyoroti biaya perawatan, Pemkot Jogja berencana menata pengelolaannya.
Gelombang pasang menerjang Pantai Pandansimo, Bantul, membuat tiga rumah rusak berat. Warga diminta waspada gelombang tinggi.