Banyak WNA Bermasalah, Kantor Imigrasi Harus Tingkatkan Pengawasan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Negara Asing (WNA) bermasalah tidak hanya terjadi di Bali, tapi juga di wilayah lainnya, termasuk DIY. Merespons hal ini, Kantor Imigrasi perlu meningkatkan pengawasan dan menindak tegas WNA yang bermasalah.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Pengamanan dan Intelejen, Krismono, dalam kunjungannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Senin (12/6/2023). “Pertama perlu bersinergi dengan Timpora [Tim Pengawasan Orang Asing] untuk pengawasan orang asing di Jogja,” ujarnya.
Advertisement
Pengawasan ini terutama untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi oleh WNA, termasuk yang berkaitan dengan dokumen-dokumen mereka. “Yang kedua juga Kantor Imigrasi juga perlu memberikan pelauyanan yang terbaik, kepada orang asing maupun masyarakat sendiri,” katanya.
Walau tidak memiliki data pastinya, ia mengungkapkan sudah cukup banyak WNA yang bermasalah dari sisi dokumen. “Mungkin masalah kurang kelengkapan, visa yang tadinya visa kunjungan tapi untuk kerja. Kami selalu monitoring terus, mengawasi pergerakan orang asing melalui Timpora,” ungkapnya.
WNA yang bermasalah dengan dokemennya atau melakukan pelanggaran yang berat bisa dikenakan sanksi berupa deportasi. Sementara jika WNA melakukan pelanggaran di ranah hukum, proses hukum akan dilakukan oleh kepolisian.
Walau WNA di Jogja tidak sebanyak di Bali karena WNA di Jogja kebanyakan hanya transit, namun sejumlah kasus pelanggaran WNA juga ditemukan di Jogja. “Di Jogja dengan Bali hampir serupa, banyak juga yang viral-viral di Jogja,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Muhammad Yani Firdaus.
Ia mencontohkan seperti WNA Hungaria yang mencuri di supermarket, WNA tidur tidak pakai baju di jalan, hingga WNA Timor Leste yang kesulitan membayar kuliah. “Itu menjadikan gangguan keamanan bagi kita terkait WNA di Jogja,” ujarnya.
Di tempat-tempat wisata termasuk di kawasan Prawirotaman, Kota Jogja, saat ini mulai banyak ditemui WNA yang menurutnya dari kelas backpacker. “Ada juga dokumen yang izin tinggalnya overstay. Ada yang dokumen benar tapi paspor sudah ke mana,” katanya.
Melalui Timpora, Kantor Imigrasi TPI I Yogyakarta memonitor keberadaan WNA di Jogja. Jika ditemukan pelanggaran keimigrasian WNA akan dideportasi dan diberikan catatan hitam agar tidak bisa kembali lagi ke Indonesia. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
Advertisement
Advertisement