DPRD DIY dan DPAD DIY Edukasi Masyarakat Waspadai Jerat Judol
DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY terus menularkan semangat literasi kepada masyarakat.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Pengamanan dan Intelijen, Krismono, memberikan paparan ke pegawai Kantor Imigrasi TPI I Yogyakarta, Senin (12/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Negara Asing (WNA) bermasalah tidak hanya terjadi di Bali, tapi juga di wilayah lainnya, termasuk DIY. Merespons hal ini, Kantor Imigrasi perlu meningkatkan pengawasan dan menindak tegas WNA yang bermasalah.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Pengamanan dan Intelejen, Krismono, dalam kunjungannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Senin (12/6/2023). “Pertama perlu bersinergi dengan Timpora [Tim Pengawasan Orang Asing] untuk pengawasan orang asing di Jogja,” ujarnya.
Pengawasan ini terutama untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi oleh WNA, termasuk yang berkaitan dengan dokumen-dokumen mereka. “Yang kedua juga Kantor Imigrasi juga perlu memberikan pelauyanan yang terbaik, kepada orang asing maupun masyarakat sendiri,” katanya.
Walau tidak memiliki data pastinya, ia mengungkapkan sudah cukup banyak WNA yang bermasalah dari sisi dokumen. “Mungkin masalah kurang kelengkapan, visa yang tadinya visa kunjungan tapi untuk kerja. Kami selalu monitoring terus, mengawasi pergerakan orang asing melalui Timpora,” ungkapnya.
WNA yang bermasalah dengan dokemennya atau melakukan pelanggaran yang berat bisa dikenakan sanksi berupa deportasi. Sementara jika WNA melakukan pelanggaran di ranah hukum, proses hukum akan dilakukan oleh kepolisian.
Walau WNA di Jogja tidak sebanyak di Bali karena WNA di Jogja kebanyakan hanya transit, namun sejumlah kasus pelanggaran WNA juga ditemukan di Jogja. “Di Jogja dengan Bali hampir serupa, banyak juga yang viral-viral di Jogja,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Muhammad Yani Firdaus.
Ia mencontohkan seperti WNA Hungaria yang mencuri di supermarket, WNA tidur tidak pakai baju di jalan, hingga WNA Timor Leste yang kesulitan membayar kuliah. “Itu menjadikan gangguan keamanan bagi kita terkait WNA di Jogja,” ujarnya.
Di tempat-tempat wisata termasuk di kawasan Prawirotaman, Kota Jogja, saat ini mulai banyak ditemui WNA yang menurutnya dari kelas backpacker. “Ada juga dokumen yang izin tinggalnya overstay. Ada yang dokumen benar tapi paspor sudah ke mana,” katanya.
Melalui Timpora, Kantor Imigrasi TPI I Yogyakarta memonitor keberadaan WNA di Jogja. Jika ditemukan pelanggaran keimigrasian WNA akan dideportasi dan diberikan catatan hitam agar tidak bisa kembali lagi ke Indonesia. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY terus menularkan semangat literasi kepada masyarakat.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.