Advertisement
Waduh, 80% Berkas Pendaftaran Caleg di Kulonprogo Tidak Lengkap
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 80% berkas pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024, di Kabupaten Kulonprogo tidak lengkap. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo.
Anggota Bawaslu Kulonprogo Wagiman di Kulonprogo, Selasa, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan pengawasan terhadap verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Advertisement
"Kami melihat seluruh bakal calon anggota belum siap dengan syarat-syarat yang dibutuhkan karena 80 persen partai isinya masih kosong," kata Wagiman.
Dia menemukan syarat pendaftaran yang benar hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu anggota partai, sedangkan lainnya masih dalam perbaikan, seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan kelakuan baik.
"Banyak berkas pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan fenomena satu nama didaftarkan untuk 40 peserta dalam satu partai. Ini cukup unik dan terjadi dalam pendaftaran bakal caleg di Kulonprogo," katanya.
Namun demikian, lanjut Wagiman, fenomena itu tidak hanya terjadi di pendaftaran bakal caleg DPRD di Kulonprogo, tetapi juga di lima kabupaten dan Kota Jogja.
"Berdasarkan informasi dari bakal caleg, karena mereka masih mengurus surat-surat yang dibutuhkan, jadwal yang telah ditetapkan KPU belum bisa dipenuhi. Sehingga, pilihan terakhir partai politik memasukkan data apa adanya, yang penting masuk dan ada waktu perbaikan," jelasnya.
BACA JUGA: Messi Dikabarkan Batal ke Indonesia, Instagram Erick Thohir Diserbu Warganet
Proses Verifikasi
Sementara itu, Anggota KPU Kulonprogo Tri Mulatsih mengatakan verifikasi berkas bakal caleg melibatkan seluruh anggota dan staf KPU setempat.
"Pelaksanaan verifikasi administrasi ini dijadwalkan dari 30 Mei sampai 23 Juni 2023," kata Tri Mulatsih.
Verifikasi administrasi dilakukan terhadap semua dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diunggah dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), di antaranya KTP, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat sehat (jasmani, rohani dan narkoba), bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota partai, dan surat dari pengadilan.
"Sejauh ini, kami sudah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang bisa diberi status benar dan tidak benar langsung kami eksekusi hari ini," katanya.
Setelah verifikasi administrasi selesai, KPU Kulonprogo akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan surat-surat tersebut. "Kami tidak bisa memutuskan apakah itu sah sebagai ijazah atau tidak, maka harus klarifikasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Janjikan Peluncuran Program Pemeriksaan Gratis Secepatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tujuh ASN Pemkab Sleman Kena Sanksi Disiplin
- Rencana Penataan GOR Kridosono dan Kawasan Kotabaru Masih Belum Jelas
- Jelang Porda 2025, KONI Sleman Digelontor Dana Rp12 Miliar
- Tuntut Penyelesaian Masalah Apartemen, Korban Malioboro Park View Mengadu ke DPRD DIY,
- Pelantikan Pejabat Fungsional, Kementerian Hukum DIY Optimalkan Pelayanan
Advertisement
Advertisement