Gets Premiere Yogyakarta Resmi Rebranding, Usung Konsep Resort
Menghadirkan nuansa eklektik resort yang hijau dan rindang di tengah hiruk-pikuk kota, Gets Premiere Yogyakarta resmi melakukan soft opening pada Sabtu (15/8)
Ketua Pansus IV DPRD Sleman, Rahayu Widi Nuryani./Istimewa
SLEMAN—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman melalui Panitia Khusus (Pansus) IV mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Nonformal Keagamaan.
Ketua Pansus IV DPRD Sleman, Rahayu Widi Nuryani mengatakan pembahasan Raperda inisiasi DPRD Sleman ini untuk menindaklanjuti amanah Undang-Undang No 18/2019 tentang Pesantren.
Pembahasan tingkat pansus, kata dia, sudah berlangsung sejak Februari 2023 dan terus berproses sampai saat ini.
“Fraksi PKB mendorong segera menyelesaikan raperda ini karena memang sudah ada payung hukumnya sehingga kami di DPRD mengikuti turunan peraturan di atasnya [UU dan Perda Provinsi DIY]," kata dia, Selasa (20/6/2023).
Nunung, sapaan akrab politikus PKB ini mengatakan keberadaan Perda tentang Pondok Pesantren tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah khususnya yang berada di wilayah Sleman. "Jadi tujuannya memberikan fasilitas kepada pesantren meskipun selama ini Pemkab Sleman memang sudah memfasilitasi dan menggelontorkan dana APBD untuk pondok pesantren," kata dia.
Hanya saja, lanjut Nunung, bentuk bantuan yang diberikan tidak maksimal karena tidak ada payung hukum yang mewadahi sehingga dengan adanya Perda tersebut diharapkan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah bisa lebih maksimal lagi.
"Kalau ada payung hukumnya maka fasilitasi yang diberikan Pemkab Sleman akan bisa lebih luas lagi," katanya.
Selain itu, lanjut Nunung, keberadaan Perda Pondok Pesantren tersebut juga untuk mendorong pondok pesantren untuk lebih tertib administrasi. Pasalnya meski jumlah pondok pesantren di wilayah Sleman ratusan unit, yang baru terdaftar hanya sekitar 160 unit.
"Nah dengan adanya Perda Pondok Pesantren ini bisa lebih banyak lagi yang terdaftar. Kami pun siap untuk memfasilitasi pendaftaran pondok pesantren ini," ujarnya.
Perubahan Judul
Diakui Nunung, sempat muncul perdebatan terkait dengan judul raperda tersebut. Awalnya judul raperda itu berbunyi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Nonformal Keagamaan.
Akan tetapi dalam perkembangannya muncul pemikiran di pansus agar Peraturan Pendidikan Nonformal dibuat dengan peraturan berbeda.
"Karena pesantren itu kan ada juga yang pendidikan formal. Ijazahnya diakui oleh negara sehingga diusulkan aturan Pendidikan Nonformal dibahas berbeda. Jadi perda ini fokus pada pengaturan pondok pesantren saja," ujar Nunung.
Dia berharap, keberadaan Perda Pondok Pesantren tersebut nantinya bisa keberadaan Pondok Pesantren di wilayah Sleman secara hukum bisa terlindungi. Selain itu, pemerintah bisa dengan maksimal memberikan fasilitasi kepada pondok pesantren.
Senada, anggota Pansus IV Pembahas Raperda Fasitasi Penyelenggaraan Pesantren, M Arif Priyosusanto berharap dengan adanya perda itu, Pemkab nantinya berkewajiban memberikan fasilitas fisik maupun nonfisik kepada pesantren.
"Meski selama ini sudah ada fasilitasi pondok pesantren oleh Pemkab tetapi sifatnya masih sangat terbatas. Seleksi pemberian bantuannya berdasarkan pada Peraturan Menteri Sosial. Dengan adanya perda ini, Pemkab bisa menggelontorkn anggaran untuk kegiatan pondok pesantren,” katanya.
Dengan begitu, lanjut politisi Partai Gerindra ini, upaya untuk terus meningkatkan kualitas pondok pesantren dan pendidikan para santrinya sesuai standar nasional bisa dilakukan. Sejumlah ketentuan fasilitasi yang diatur antara lain menyangkut pendirian serta penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Di dalam pembahasan raperda ada pula mengenai partisipasi di mana masyarakat dapat memberikan bantuan dana dan barang untuk operasional pesantren. Mudah-mudahan segera selesai.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menghadirkan nuansa eklektik resort yang hijau dan rindang di tengah hiruk-pikuk kota, Gets Premiere Yogyakarta resmi melakukan soft opening pada Sabtu (15/8)
Toyota Kijang Innova Zenix HEV masih menjadi mobil hybrid terlaris Juli 2026. Mitsubishi Xforce HEV langsung masuk jajaran 10 besar.
iPhone 17 raih skor 157 di DxOMark, naik 10 poin dari iPhone 16. Kamera ultrawide 48MP jadi peningkatan utama, tapi ketiadaan lensa telefoto masih jadi kelemaha
Putri Kusuma Wardani lolos ke babak kedua Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah mengalahkan Mikaela Joy De Guzman 21-12, 21-6.
Polsek Semin masih menyelidiki kasus pembuangan bayi di Kemejing, Gunungkidul. Enam saksi telah diperiksa, sementara bayi dirawat di LPKA An Nur Srimpi.
MotoGP 2027 akan memakai mesin 850cc dan memangkas aerodinamika. Guenther Steiner menilai perubahan ini bisa membuat balapan semakin ketat.