Polisi Sediakan Tempat Latihan Ujian Praktik SIM di Seluruh Kapanewon Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satpas Polres Gunungkidul masih menunggu instruksi lanjutan berkaitan dengan syarat pengurusan surat izin mengemudi atau SIM. Untuk mempermudah dalam ujian praktik, polisi telah menyediakan tempat latihan di seluruh kapanewon.
Baur SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, berdasarkan Peratuan Polisi No.2/2023 ada beberapa persyaratan baru berkaitan dengan pengurusan SIM. Salah satunya melampirkan sertifikat mengemudi dan kartu BPJS.
Advertisement
Meski demikian, ia mengakui pelaksana masih dalam proses karena harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu, untuk sertifikat mengemudi juga harus dilakukan akreditasi terhadap lembaga atau tempat kursus mengemudi.
“Tentunya kami siap melaksanakannya, tapi kepastian masih menunggu instruksi,” katanya.
Aris mengungkapkan terus berupaya memberikan layanan yang terbaik. Ia tidak menampik selama ini ada keluhan berkaitan dengan ujian praktik guna mendapatkan SIM baru.
Hal itu disebabkan ada peserta ujian yang gagal. Untuk masalah ini, ia mengakui sudah memberikan solusi dengan menyediakan tempat latihan. Adapun lokasinya sudah tersebar di seluruh kapanewon di Gunungkidul.
“Sudah ada di 18 kapanewon di Gunungkidul. Masyarakat bisa memanfaatkannya untuk latihan sebelum melaksanakan ujian praktik,” katanya.
Aris mengungkapkan, tempat latihan ada yang berada di halaman polsek maupun kantor kapanewon atau balai kalurahan. Tempat ini sangat bergantung dengan ketersediaan lahan sehingga di setiap wilayah tidak sama tempatnya.
“Tempat latihan dibuat sama persis dengan lokasi ujian di satpas. Jadi, bisa dimanfaatkan untuk berlatih,” katanya.
Selain itu, pelatihan juga bisa dilaksankaan di Satpas Polres Gunungkidul atau layanan SIM Masuk Desa (Simade). Untuk layanan di kalurahan dilaksanakan di Balai Kalurahan Siraman setiap Kamis dan Balai Kalurahan Wiladeg setiap Sabtu.
“Untuk waktunya setiap pukul 09.00-11.00 WIB. Kalau di lokasi Simade maka ada petugas yang mengarahkan,” katanya.
Salah seorang warga di Kalurahan Candirejo, Semin, Ariyanto mengatakan, sudah mendapatkan informasi terbaru berkaitan dengan persyaratan membuat SIM melalui media sosial. Ia berharap ada sosialisasi menyeluruh sehingga warga bisa mengetahui pasti aturan baru tersebut.
“SIM saya kebetulan akan habis. Jadi, kalau sudah berlaku [peraturan baru] harap disosialisasi sehingga tidak bolak balik pada saat mengurusnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement