Advertisement
Punya Perda Energi Terbarukan Pertama di Indonesia, DIY Kesulitan Mengimplementasikan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perda Energi Terbarukan DIY No 15/2018 menjadi beleid pertama di Indonesia yang mengatur pemanfaatan energi terbarukan. Sayangnya, sejak disahkan lima tahun lalu implementasinya masih minim.
Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta menjelaskan Perda Energi Terbarukan DIY terhalang oleh tingginya nilai pembiayaan teknologi energi terbarukan. “Implementasinya masih minim karena harga penerapan teknologinya masih mahal,” jelasnya, Senin (26/6/2023).
Advertisement
Suharwanta menjelaskan latar belakang perda tersebut untuk mengakomodasi potensi energi terbarukan di DIY yang melimpah. “Energi terbarukan di DIY ini potensinya besar sekali, bahkan kami sudah turut memetakan potensi energi terbarukan tiap kabupaten/kota, kami ingin mewadahi potensi tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama saat membuatnya,” katanya.
BACA JUGA: Sungai Serayu Opak Berpotensi untuk Pengembangan Energi Terbarukan
Ketua Pansus Raperda Energi Terbarukan itu menyebut berbagai jenis kekayaan alam DIY memiliki potensi energi nonfosil tersebut. “Ada banyak sekali dari angin, air, sampai sinar matahari itu bisa dikembangkan jadi energi terbarukan di DIY,” terangnya.
Selain tantangan biaya yang tinggi, Suharwanta menyebut kesadaran penerapan energi terbarukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat jadi tantangan lainnya.
“Kesadaran akan pentingnya memanfaatkan energi terbarukan ini masih kurang, padahal kami sudah atur di perda itu kalau pasang roof top bisa dengan panel surya,” ujarnya.
Suharwanta menyebut kesadaran penerapan energi terbarukan dapat dimulai pemerintah daerah untuk memberikan teladan ke masyarakat. “Pemda DIY maupun kabupaten/kota bisa merancang bangunan dinasnya dengan energi terbarukan sebagai contoh baik pemanfaatan energi terbarukan, kalau sudah pasang nanti saya kira masyarakat akan mengikuti,” ucapnya.
Meskipun kesadaran masih minim, Suharwanta menilai mulai banyak inisiatif masyarakat DIY untuk menerapkan energi terbarukan. “Saya lihat itu juga mulai tumbuh kesadaran dari masyarakat sendiri ini hal positif yang perlu diapresiasi, kedepan harapannya Pemda DIY dapat memfasilitasinya lebih luas lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement