Advertisement
4 Mantan Napi Nyaleg di Gunungkidul, Begini Kata KPU
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul mencatat ada empat mantan narapidana yang mejadi bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Kepastian ini diketahui lewat hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan oleh partai politik (parpol).
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bacaleg sudah selesai dan hasilnya juga telah diserahkan ke masing-masing parpol. Sebagian besar berkas harus diperbaiki karena masih banyak yang belum sesuai dengan persyaratan.
Advertisement
Menurut dia, pencalonan tidak hanya diikuti oleh anggota DPRD, pensiuan PNS, masyarakat umum. Namun demikian, berdasarkan penelitian yang dilakukan juga diikuti oleh bekas narapidana (napi). “Kalau tidak salah jumlahnya empat orang yang berstatus mantan napi,” kata Andang, Senin (26/4/2023).
BACA JUGA: Waduh, 80% Berkas Pendaftaran Caleg di Kulonprogo Tidak Lengkap
Meski demikian, ia tidak berani membeberkan lebih jauh berkaitan dengan kasus hukum hingga partai yang mengusungnya. Menurut Andang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10/2023 tentang Pencalonan, eks napi tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg.
Sesuai aturan tersebut, mantan napi ini tidak perlu mengumumkan ke publik karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara. “Yang wajib mengumumkan ke publik adalah napi yang dituntut penjara lebih dari lima tahun. Berhubung kurang, maka tidak perlu membuat pengumuman ke publik,” kata Andang.
Dia menambahkan, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalegan yang belum lengkap.
Adapun kekurangan bervariasi mulai dari ijazah yang belum dilegalisir, surat dari pengadilan negeri yang belum sesuai ketentuan. Selain itu, juga ada kesalahan input data kesehatan bacaleg dan lain sebagainya. “Seluruh parpol peserta pemilu harus memperbaikinya. Tapi, hanya sedikit sehingga prosesnya tidak ribet seperti saat akan mendaftar,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatkaan, pendaftaran bacaleg, menjadi salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan pemilu. Di waktu yang hampir berbarengan, juga ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. “DPT sudah kami tetapkan di 21 Juni 2023 dan sekarang mulai diumumkan ke publik,” katanya.
DPT di Gunungkidul untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan sebanyak 613.155 orang. Rinciannya, pemilih perempuan sebanyak 313.505 orang dan pemilih laki-laki ada 299.650 orang. “Upaya pencermatan terus dilakukan, meski DPT telah ditetapkan. Sebab, nanti masih ada kategori daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Ferencvaros dan Susunan Pemain
- Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Tergesa-gesa, Standarisasi Tak Terlihat
- Ini Waktu Hoki Setor Angpao Menurut Ahli Feng Shui, Shio Kerbau Wajib Melek Malam!
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- Pilkada untuk Siapa?
- Sinyal dari Pidato Prabowo
Berita Pilihan
Advertisement
Hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Bakal Diambil Alih Pemda DIY, Pemkab Bantul Tak Ajukan Izin Perpanjangan Sewa Tanah Pasar Seni Gabusan
- Dana Desa Termin Pertama di Gunungkidul Ditargetkan Cair Mulai Februari 2025, Total Rp168,8 Miliar.
- Sultan Buka Suara Soal Wacana Penutupan Plengkung Gading
- TPST Bawuran I Bantul Diupayakan Segera Beroperasi
- Terkendala Dana, Pembangunan TPST Pesisir Gunungkidul Belum Bisa Terealisasi
Advertisement
Advertisement