Cetak Pamong yang Berkualitas, DPRD Sleman Siapkan Raperda
Advertisement
SLEMAN—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Kalurahan.
Secara garis besar, Raperda tersebut mengatur lima hal pokok. Mulai dari susunan pamong kalurahan, pengisian jabatan, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pembinaan dan pengawasan.
Advertisement
Di dalam Raperda itu juga diatur secara terperinci prosedur pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan. Mulai dari syarat, tata cara, hingga pelaksanaan ujian. Di dalam Raperda tersebut misalnya, seorang pamong sebagai unsur pembantu lurah memiliki masa jabatan sampai dengan usia 60 tahun.
Ketentuan lainnya, jabatan pamong yang kosong diisi paling lambat dua bulan sejak yang bersangkutan berhenti. Apabila dalam waktu satu tahun terdapat lebih dari satu kekosongan jabatan pamong, maka pelaksanaan pengisian pamong kalurahan dapat digabungkan atau serentak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Susilo Nugroho mengatakan Raperda inisiatif DPRD Sleman ini dibahas untuk merevisi Perda No.10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pergantian Perangkat Kalurahan. Peraturan pada Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
"Lusa kemarin kami sudah rapat untuk membahas beberapa hal terkait dengan perubahan Perda itu," kata Susilo yang juga politikus PDI Perjuangan itu, Jumat (23/6/2023).
Dia menjelaskan setidaknya terdapat beberapa pembahasan utama terkait dengan pembahasan Raperda tersebut. Pertama terkait dengan institusi perguruan tinggi yang berwenang melaksanakan ujian bagi para calon perangkat kalurahan. Akreditasi perguruan tinggi yang akan ditunjuk untuk pelaksana ujian harus jelas ketentuannya.
"Termasuk juga dengan bobot nilai ujian untuk masing-masing formasi para pamong. Begitu juga dengan kewajiban dukungan 25 persen dalam bentuk KTP bagi pamong yang akan dibahas lebih detail lagi nanti. Itu yang kedua," ujarnya.
Mutasi pamong tersebut harus ditetapkan dengan Surat Keputusan lurah setelah dikonsultasikan kepada panewu. Susilo menambahkan, untuk pengisiannya dapat dilakukan dengan cara mutasi dan penjaringan calon.
Pengisian jabatan pamong dilakukan oleh lurah dengan menyampaikannya secara tertulis kepada bupati melalui kepala perangkat daerah. "Pembahan lainnya tentang rotasi atau mutasi pamong kalurahan yang masih perlu dibahas lebih detail," katanya.
Terlepas dari itu, kata Susilo, pembahasan Raperda ini bertujuan untuk membangun sistem birokrasi di tingkat kalurahan agar lebih kompeten dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Ke depan, lanjut Susilo, kalurahan menghadapi tantangan pelayanan prima termasuk mewujudkan pelayanan kalurahan yang selaras dengan pelayanan di kabupaten.
"Untuk mencapai standar pelayanan yang lebih baik, maka perlu dilahirkan para pamong kalurahan yang melayani dengan baik, cerdas, dan didukung teknologi. Bisa menguasai teknologi sesuai perkembangan saat ini," kata anggota Komisi C DPRD Sleman itu.
Wakil Ketua DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan Raperda inisiatif DPRD itu Raperda terkait pengisian dan pemberhentian jabatan perangkat kalurahan juga tidak kalah penting untuk diselesaikan. Alasannya, Perda tersebut diharapkan bisa menghasilkan perangkat kalurahan yang benar-benar mumpuni. "Sebab selama ini kami melihat proses pengisian perangkat kalurahan perlu dievaluasi," katanya.
Dia menyebut proses rekrutmen perangkat kalurahan yang melibatkan pihak ketiga terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Padahal lembaga (pihak ketiga) yang ditunjuk kalurahan belum memenuhi standar yang dibutuhkan. "Proses pengisian perangkat kalurahan banyak disoroti oleh masyarakat maka dengan pembahasan Raperda ini diharapkan bisa melahirkan perangkat kalurahan yang benar-benar berkualitas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement