DPRD Sleman Desak Pemkab Pastikan 4.278 ATS Kembali ke Bangku Sekolah
DPRD Sleman meminta penanganan 4.278 anak tidak sekolah dievaluasi setiap tiga bulan. Pemkab didorong memastikan ATS kembali mengakses pendidikan, bukan sekadar
Benih Bening Lobster - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulonprogo menegaskan bahwa penangkapan benih bening lobster (BBL) hanya dapat dilakukan untuk budi daya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Pelelangan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo, Wakhid Purwosubiantoro mengatakan bahwa penangkapan BBL untuk kepentingan budi daya lobster dari wilayah provinsi juga dapat dilakukan oleh nelayan kecil.
“Hanya saja nelayan tersebut harus terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dengan rekomendasi dari DKP kabupaten untuk ditetapkan DKP provinsi. Pengajuan pendaftaran dilakukan melalui OSS [online single submission],” kata Wakhid, Kamis (29/6/2023).
Persisnya, tambah Wakhid, BBL boleh ditangkap oleh nelayan kecil yang tergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB) dengan syarat telah mempunyai perizinan melalui nomor induk berusaha (NIB) tentang penangkapan BBL.
“Sedangkan apabila kegiatan penangkapan BBL dilakukan oleh nelayan dari luar daerah Kabupaten Kulonprogo, maka kegiatan penertiban hanya bisa dilakukan oleh PPNS pengawas sumber daya perikanan DKP DIY, penyidik dari Direktorat Polairud Polda DIY atau dari Lanal DIY,” katanya.
BACA JUGA: Menikmati Libur Iduladha, Presiden Jokowi Bermain Bersama Cucu di Jogja
Wakhid mengimbau kepada nelayan Kulonprogo untuk melaporkan kepada instansi terkait bila menemukan kegiatan penangkapan BBL yang mencurigakan.
Lebih jauh, guna mengatasi penangkapan BBL yang serampangan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo telah melakukan sosialisasi aturan penangkapan BBL. Sosialisasi tersebut utamanya menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Indonesia.
“Sosialisasi tersebut diselenggarakan agar nelayan Kulonprogo dapat mengetahui aturan penangkapan BBL, sehingga nelayan Kulonprogo dapat bersama-sama menjalankan regulasi yang ada. Utamanya karena aturan yang diterbitkan pemerintah pasti mempunyai tujuan yang baik demi kelestarian sumberdaya lobster di wilayah perairan Indonesia,” katanya.
Wakhid menegaskan sampai saat ini belum terdapat kelompok yang mencoba membudidayakan lobster laut. Sementar dia juga mengatakan potensi lobster air tawar berpotensi dikembangkan di Kulonprogo. Di lain pihak, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo, Trenggono Trimulyo mengatakan bahwa Kulonprogo memiliki potensi budidaya lobster.
“Di daerah Jangkaran dan Banaran, Kulonprogo, itu ada budi daya lobster. Untuk lobster air payau pernah kami coba tapi hasilnya belum maksimal,” kata Trenggono, Kamis (29/6/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman meminta penanganan 4.278 anak tidak sekolah dievaluasi setiap tiga bulan. Pemkab didorong memastikan ATS kembali mengakses pendidikan, bukan sekadar
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.