Libatkan Pengadilan dan Kejaksaan, Bawaslu Kulonprogo Awasi Ketat Kelengkapan Berkas Bacaleg
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kulonprogo mengawasi ketat kelengkapan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Bahkan pengawasan tersebut juga melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Wates, Polres, sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.
Advertisement
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kulonprogo, Wagiman mengatakan bahwa pihaknya memiliki pernan mengawal dan mengawasi kelengkapan berkas bacaleg untuk Pemilu 2024.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan juga pihak terkait seperti PN, Polres dan Kejari sebagai upaya kami mengawal proses pendaftaran bacaleg agar berjalan sesuai regulasi,” kata Wagiman dihubungi pada Jumat (30/6/2023).
Wagiman menambahkan dari hasil pengawasan, masih banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat dari sisi administratif. Karena itu, bacaleg harus memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk melakukan perbaikan berkas baik yang belum lengkap maupun belum memenuhi syarat.
BACA JUGA: Merti Dusun Jadi Ajang Politik, Bawaslu: Itu Tidak Boleh
“Koordinasi terus kami lakukan. Harapannya perbaikan ini bisa betul-betul dimanfaatkan oleh bacaleg atau partai terkait untuk memperbaiki persyaratan yang belum lengkap,” katanya.
Apabila bacaleg tidak memperbaiki berkas tersebut, maka kerugian akan dialami bukan hanya bacaleg yang bersangkutan namun juga partai pengusung. Padahal, perbaikan penting untuk menentukan daftar calon sementara. “Masih terkait dengan bacaleg, kami juga melakukan traking di lapangan untuk memastikan apakah bacaleg terkena kasus atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan penetapan DCS mengacu pada bacaleg yang telah memenuhi syarat dari sisi administratif. “Kalau berkas tidak memenuhi syarat atau tidak lengkap, tapi tidak diperbaiki ya mereka tidak akan bisa lanjut ke tahap selanjutnya yaitu penetapan daftar calon sementara,” kata Ibah dihubungi pada Jumat.
Ibah menambahkan perbaikan atau pelengkapan berkas tersebut dilakukan melalui parpol pengusung. Admin parpol tersebut nantinya harus mengunggah berkas salinan digital atau soft file ke sistem informasi pencalonan (Silon).
Sedangkan untuk salinan cetak atau hard file model B pengajuan bacaleg perbaikan dilakukan oleh pimpinan parpol. “Ditambah juga untuk persetujuan model B tersebut dari pimpinan parpol pusat atau daerah,” katanya.
Lebih jauh, Ibah mengatakan terdapat dua bacaleg yang merupakan mantan narapidana. Kedua mantan narapidana tersebut bisa mencalonkan diri sebagai bacaleg, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. “Ada dua sampai tiga bacaleg mantan narapidana. Nah, bagi bacaleg yang ancaman pidananya sama dengan atau di atas lima tahun, maka harus mengambil jeda lima tahun [sebelum mendaftarkan diri menjadi bacaleg]. Lalu, wajib menyertakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri [PN] dengan melampirkan salinan putusan PN,” ucapnya.
Tidak hanya itu, mereka juga harus memuat pengumuman ke media cetak atau online terkait keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Namun, apabila ancaman yang diterima narapidana di bawah lima tahun, maka mereka tidak perlu menunggu jeda lima tahun untuk mendaftar dan melampirkan salinan putusan PN, serta mengumumkan ke media massa. “Cukup surat keterangan saja dari Pengadilan Negeri,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement