Merti Dusun Jadi Ajang Politik, Bawaslu: Itu Tidak Boleh
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo menerima laporan adanya sosialisasi politik oleh partai politik dalam acara merti dusun di Kulonprogo.
Padahal menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI 33/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dikatakan bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi politik hanya di internal partai.
Advertisement
BACA JUGA: Laporan Dana Sumbangan Kampanye Bakal Dihapus, Bawaslu Bantul: Berpotensi Politik Praktis
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kulonprogo, Ria Harlinawati mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu dan pihak terkait seperti Dinas Kebudayaan Kulonprogo menyusul adanya laporan sosialisasi politik di luar internal partai.
“Jadi waktu itu kami menerima laporan dari teman-teman pantia pengawas Pemilu kapanewon dan kalurahan bahwa ada beberapa acara merti dusun yang digunakan untuk sosialisasi politik,” kata Ria dihubungi pada Sabtu (17/6/2023).
Ria menegaskan bahwa partai politik peserta Pemilu boleh mengadakan sosialisasi dan pendidikan politik hanya di internal parpol. Setelah Bawaslu melakukan kajian paska laporan tersebut, secara tegas Bawaslu menegaskan bahwa merti dusun bukan termasuk internal partai.
“Merti dusun itu bukan bagian dari internal parpol. Pesertanya kan majemuk, dari semua elemen masyarakat, bukan hanya parpol saja,” katanya.
Bawaslu pun telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kulonprogo terkait upaya sosialisasi politik tersebut oleh partai politik. Kata dia, anggaran merti dusun murni dari Disbud, dengan begitu merti dusun tidak dapat dijadikan sebagai tempat sosialisasi politik.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten menjaga netralitasnya dengan tidak memberi ruang kepada salah satu partai memberikan sosialisasi politik di acara merti dusun,” ucapnya.
BACA JUGA: Bawaslu Daerah Diminta Serius Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu
Surat imbauan juga diberikan kepada Pj Bupati Kulonprogo. Hal itu diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tegas dalam memastikan netralitas baik perangkat desa maupun ASN.
“Sekali lagi merti dusun ini anggaran dari pemerintah. Dengan begitu Pemkab harus memastikan agar merti dusun dilaksanakan sebatas kegiatan kebudayaan; tidak dimanfaatkan untuk sosialisasi parpol. Harapan kami Pj Bupati senantiasa memastikan netralitas ASN, Kepala Desa, hingga Perangkat Desa lain,” lanjutnya.
Kepala Bidang Adat Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni Dinas Kebudayaan Kulonprogo, Wruhantoro mengaku anggaran yang digunakan untuk merti dusun murni berasal dari Dana Keistimewaan yang dikelola Dinas Kebudayaan Kulonprogo.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kulonprogo, Ponimin Budi Hartono sepakat dengan keputusan Bawaslu yang menetapkan bahwa merti dusun bukan internal partai politik.
“Sekarang ini memang belum jadwalnya kampanye. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya setuju dengan keputusan Bawaslu tersebut,” kata Ponimin dihubungi pada Sabtu (17/6/2023).
Guna menghindarkan kegiatan kampanye di acara merti dusun dengan bentuk apapun, maka Ponimin menyarankan agar pihak pengelola acara merti dusun tidak hanya mengundang salah satu parpol.
“Kalau pihak yang mengelola acara merti dusun mau mengundang parpol ya diundang semua perwakilannya. Dengan begitu motifnya dapat diketahui. Semua tahu kan jadinya,” katanya.
Di lain pihak, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo, Ibah Muthiah menegaskan parpol peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye sebelum memasuki masa kampanye yaitu 28 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement