Nenek yang Lapar Dihakimi Massa karena Curi Kue di Pasar Niten, Begini Penjelasan Polres Bantul
Seorang nenek yang lapar dihakimi massa dan dipukuli setelah mencuri kue dari salah satu pedagang di Pasar Niten, Bantul, Sabtu (26/8/2023).
Bendera partai politik. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, BANTUL—Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDK) dinilai dapat membingungkan kerja pengawasan dana kampanye yang masuk ke partai politik. Meskipun begitu, saat ini Bawaslu belum bersikap terkait dengan persoalan.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina bahkan mengaku hingga kini belum mendengar terkait dengan keputusan yang akan dikeluarkan KPU tersebut.
"Terkait dengan penghapusan belum pernah mendengar apapun, kalau ada penghapusan berarti harus ada revisi dari UU terlebih dahulu karena di situ sudah jelas diatur," katanya kepada Harianjogja.com, Senin (12/6/2023).
BACA JUGA: Argodadi Bantul Deklarasikan Kalurahan Anti Politik Uang
Menurutnya, wacana tersebut perlu diperjelas dengan menanyakan kepada KPU. Harlina menjelaskan jika dana kampanye yang masuk sudah menjadi objek pengawasan dari Bawaslu yang sudah diatur dalam UU No 7/2017 yang salah satunya berwenang dalam pengawasan dalam pelaksanaan dan dana kampanye.
"Jika ada penyesuaian dengan menghilangkan meniadakan laporan, kami tentunya menyampaikan aku mengikuti aturan. Tetapi kan saat ini belum ada instruksi dari Bawaslu Pusat, karena kami kan lembaga vertikal," kata dia.
Dirinya khawatir jika aturan kepada parpol tersebut dihilangkan akan menjadikan pengawasan dari mana asal sumbangan ke partai politik menjadi tidak terdeteksi yang berpotensi terjadinya permainan politik praktis sehingga berbagai kegiatan kampanye didanai pihak yang dilarang untuk memberikan sumbangan.
Sebelumnya, KPU mewacanakan akan menghapus aturan pelaporan pemasukan dana kampanye atau LPDK dengan dalih mengejar efektivitas waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang nenek yang lapar dihakimi massa dan dipukuli setelah mencuri kue dari salah satu pedagang di Pasar Niten, Bantul, Sabtu (26/8/2023).
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.