Advertisement
Laporan Dana Sumbangan Kampanye Bakal Dihapus, Bawaslu Bantul: Berpotensi Politik Praktis

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDK) dinilai dapat membingungkan kerja pengawasan dana kampanye yang masuk ke partai politik. Meskipun begitu, saat ini Bawaslu belum bersikap terkait dengan persoalan.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina bahkan mengaku hingga kini belum mendengar terkait dengan keputusan yang akan dikeluarkan KPU tersebut.
Advertisement
"Terkait dengan penghapusan belum pernah mendengar apapun, kalau ada penghapusan berarti harus ada revisi dari UU terlebih dahulu karena di situ sudah jelas diatur," katanya kepada Harianjogja.com, Senin (12/6/2023).
BACA JUGA: Argodadi Bantul Deklarasikan Kalurahan Anti Politik Uang
Menurutnya, wacana tersebut perlu diperjelas dengan menanyakan kepada KPU. Harlina menjelaskan jika dana kampanye yang masuk sudah menjadi objek pengawasan dari Bawaslu yang sudah diatur dalam UU No 7/2017 yang salah satunya berwenang dalam pengawasan dalam pelaksanaan dan dana kampanye.
"Jika ada penyesuaian dengan menghilangkan meniadakan laporan, kami tentunya menyampaikan aku mengikuti aturan. Tetapi kan saat ini belum ada instruksi dari Bawaslu Pusat, karena kami kan lembaga vertikal," kata dia.
Dirinya khawatir jika aturan kepada parpol tersebut dihilangkan akan menjadikan pengawasan dari mana asal sumbangan ke partai politik menjadi tidak terdeteksi yang berpotensi terjadinya permainan politik praktis sehingga berbagai kegiatan kampanye didanai pihak yang dilarang untuk memberikan sumbangan.
Sebelumnya, KPU mewacanakan akan menghapus aturan pelaporan pemasukan dana kampanye atau LPDK dengan dalih mengejar efektivitas waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement