Advertisement
Dua Suspek Antraks Meninggal Dunia Didiagnosis Radang Perut dan Strok, Dinkes Akan Mengecek Ulang
Gejala Antraks - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua orang meninggal dari Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, yang disebut Kemenkes berstatus suspek antraks ternyata meninggal karena strok dan radang perut. Dinas Kesehatan Gunungkidul bakal mengecek ulang.
Diagnosis meninggalnya dua orang suspek antraks tersebut dilakukan oleh rumah sakit tempat mereka dirawat saat meninggal dunia.
Advertisement
“Kami sudah baca data-data yang disebut suspek antraks ini, mereka meninggal bukan karena antraks. Satu meninggal karena stroke, satu lagi karena radang perut, yang menentukan diagnosis ini rumah sakit tempat mereka dirawat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Dewi Irawaty, Rabu (5/7/2023).
Dewi menjelaskan diagnosis stroke ditetapkan lantaran ada temuan kejang dan demam pada satu orang berstatus suspek antraks itu. “Dokter yang menangani spesialisasi saraf, gejala stroknya karena kejang dan demam,” terangnya.
BACA JUGA: Kasus Antraks, Sultan: Pemkab Gunungkidul Harus Lebih Tegas
Satu orang suspek antraks, jelas Dewi, meninggal karena radang perut karena ada gejala sistem pencernaan yang bermasalah. “Diagnosanya disebutkan peritonitis atau radang perut di mana ada gejala infeksi pada perutnya yang menyebabkan pembengkakan,” katanya.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Dinkes Gunungkidul, lanjut Dewi, adalah pengecekan ulang. “Jumat besok akan kami lakukan pengecekan ulang, tes lagi dengan pengambilan darah untuk mencari tahu apakah sudah ada yang negatif,” ujarnya.
Dewi berkomitmen akan terus memantau 85 orang yang berstatus positif antraks tersebut. “Kami akan pastikan memantau terus dan melakukan perawatan, semua biayanya gratis ditanggung pemerintah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemensos Dampingi Keluarga Randika Seusai Kasus Viral di Cilacap
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Bantul Perkuat Sosialisasi Antinarkoba dan Miras di Sekolah
- Tol Fungsional Solo-Jogja Percepat Mudik Lebaran 2026 hingga 20 Menit
- Sampah Menumpuk di Jembatan Kabanaran, DLH Kulonprogo Siagakan Petugas
- Program MBG Jangkau 110 Ribu Penerima di Gunungkidul
- Gempa Bantul M4,4 Picu Retakan Rumah, BPBD Pantau Dampak Lanjutan
Advertisement
Advertisement



