Baliho Kampanye Marak di Gunungkidul, Bakal Caleg Diminta Menahan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menyebut sudah banyak bakal calon legislatif (bacaleg) di daerahnya yang kampanye lewat baliho, Kamis (6/7/2023). Maraknya baliho kampanye bacaleg tersebut ditakutkan Bawaslu meningkatkan potensi kerentanan pemilu.
Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono menyebut kesulitan menindak bacaleg yang sudah memasang baliho. “Sulit penindakannya karena belum ada aturan jelasnya, mereka juga belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap, mungkin penindakannya bisa dengan Peraturan Gubernur tentang Reklame,” katanya.
Advertisement
Sumarsono menyebut sampai saat ini belum ada Peraturan KPU (PKPU) terkait kegiatan sosialisasi pra kampanye. “Ini kan tahapannya belum kampanye, baru sosialisasi, aturannya belum ada kalau mau ditertibkan akan diberikan sanksi apa juga tidak ada sanksinya,” katanya.
BACA JUGA: Kuliner Malam di Sekitar UGM Jogja, Simak 4 Rekomendasinya
Bawaslu Gunungkidul, jelas Sumarsono, menghimbau para calon kandidat pemilu untuk menahan diri. “Cobalah untuk menahan diri terlebih dulu, karena belum ditetapkan sebagai caleg juga, belum tentu juga lolos seleksi caleg. Artinya kan eman-eman nanti kalau tidak lolos sudah bikin baliho, kalau lolos kampanye juga masih lama, baliho nanti cepat rusak sebelum kampanye,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menjelaskan tahapan pemilu legislatif masih perbaikan berkas bacaleg. “Masih tahapan perbaikan dokumen administratif sekarang, sebelum ditetapkan sebagai caleg juga masih banyak proses yang harus dilewati,” katanya, Kamis siang.
Hani menjelaskan setelah seleksi administratif, bacaleg akan diumumkan sebagai daftar calon sementara. “Saat tahapan itu, kandidat akan diumumkan ke masyarakat untuk kami diberikan masukan, itu saja prosesnya sebulan. Baru nanti ditetapkan sebagai daftar calon tetap masih ada proses lagi, jadi lebih baik sosialisasi di internal partai politik saja dulu jangan ke ruang publik,” ujarnya.
Penindakan bacaleg yang sudah mengklaim sebagai caleg dengan nomor urut serta daerah pemilihan, jelas Hani, berada di ranah Bawaslu. “Kami selalu menyosialisasikan ke partai politik juga untuk meminta bacaleg tidak kampanye ke tempat umum, partai politik ini juga kadang tak tahu bacalegnya kampanye sendirian ke tempat umum lewat baliho,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Advertisement